NU dan Muhammadiyah as an Interest Group

Oleh : Kurnia Fajar*

lambang-muhammadiyah
Logo-Resmi-NU

Beberapa bulan belakangan ini, dua ormas islam terbesar di negeri ini yakni Nahdlatul Ulama atau NU dan Muhammadiyah sedang akan diberikan komsesi pengelolaan tambang dan sumbet daya alam. Muhammadiyah didirikan oleh KH Ahmad Dahlan di Jogjakarta pada tahun 1912 sedangkan NU didirikan di jombang pada tahun 1926 atau 14 tahun setelah Muhammadiyah. Menurut situs Wikipedia, jumlah jamaah Muhammadiyah berjumlah 50 juta orang sedangkan NU 140 juta orang, barangkali jumlah ini merujuk kepada tata cara beribadah dari masing-masing ormas tersebut, perlu penelitian lebih lanjut guna menghitung jumlah jemaah yang lebih pasti. Teringat Muhammadiyah dan NU saya selalu terkenang masa kecil saya, pada saat itu perbedaan di antara kedua ormas tersebut kami maknai dengan indah sebagai salah satu kekayaan negeri ini.

Mancur Olson dalam The Logic of Collective Action mengusulkan ide Group Interest Theory, yang menyatakan bahwa dalam kelompok besar, anggota cenderung bertindak berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok kecil daripada kepentingan kolektif. Teori ini menekankan bahwa organisasi besar, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bisa kehilangan efektivitas dan kualitas karena anggota cenderung lebih mementingkan keuntungan pribadi atau kelompok mereka daripada tujuan bersama organisasi.

Nah untuk kasus PBNU sendiri yang sekarang dekat dengan rezim penguasa, teori ini bisa diinterpretasikan bahwa PBNU mungkin lebih fokus pada keuntungan politik dan sumber daya yang bisa diperoleh dari aliansi dengan rezim, daripada mempertahankan perannya sebagai penjaga nilai-nilai moderasi Islam dan pluralisme yang telah lama mereka junjung.

Sebagai contoh konkret, ketika PBNU mendekati rezim penguasa, mereka mungkin lebih cenderung mendukung kebijakan pemerintah untuk memperoleh dukungan politik, sumber daya, atau posisi strategis dalam pemerintahan. Hal ini bisa mengurangi kritik konstruktif dan oposisi yang seharusnya menjadi fungsi penting dari sebuah organisasi massa di dalam negara demokrasi.

Dengan demikian, kualitas PBNU dalam membela hak-hak masyarakat, menjaga keseimbangan sosial, dan mendorong reformasi bisa terganggu, karena fokus utama beralih kepada menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah, demi kepentingan kelompok tertentu di dalam organisasi, seperti elite organisasi atau kelompok yang mendapat manfaat langsung dari hubungan tersebut.

Olson menjelaskan bahwa kelompok-kelompok besar seperti PBNU cenderung kehilangan efektivitas dan kualitas ketika mereka mulai mengutamakan kepentingan kolektif mereka di atas kepentingan umum. Dalam kasus ini, PBNU mungkin mengalami penurunan kualitas karena terlalu fokus pada mendapatkan keuntungan politik dari aliansi dengan pemerintah, yang bisa mengurangi kemampuan mereka untuk berfungsi sebagai kontrol sosial dan moral yang kritis.

Kepemimpinan Transformasional vs. Transaksional

James MacGregor Burns dalam karyanya “Leadership”, menggambarkan dua jenis kepemimpinan, yaitu: (1) Transformasional dan, (2) Transaksional.
Kepemimpinan transformasional adalah ketika pemimpin mendorong dan memotivasi pengikut untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, menciptakan perubahan dan perkembangan dalam nilai dan motivasi mereka. Di sisi lain, kepemimpinan transaksional lebih fokus pada sistem imbalan dan hukuman, di mana pemimpin menawarkan sesuatu kepada pengikut sebagai imbalan atau sebaliknya, memberikan sanksi jika tidak memenuhi harapan.

Pada kondisi PBNU yang dekat dengan rezim penguasa, terdapat potensi pergeseran dari kepemimpinan transformasional ke transaksional. PBNU, yang sebelumnya dikenal dengan kepemimpinan yang mendorong perubahan sosial dan moral, mungkin sekarang lebih terlibat dalam transaksi politik, di mana dukungan terhadap pemerintah diperdagangkan dengan manfaat politik atau sumber daya.

Dengan kasus PBNU yang sekarang berafiliasi dengan rezim penguasa, ada kemungkinan bahwa kepemimpinan dalam organisasi ini telah bergeser dari mendorong transformasi ideologis dan sosial, menjadi lebih fokus pada mendapatkan dan memberikan dukungan praktis. Misalnya, PBNU mungkin menyetujui kebijakan pemerintah atau mengurangi kritik publik mereka sebagai “imbalan” untuk mendapatkan dukungan politik, sumber daya, atau posisi strategis dalam pemerintahan. Hal ini bisa dilihat sebagai kepemimpinan transaksional, di mana hubungan dengan pemerintah lebih didasarkan pada pertukaran kekuasaan dan dukungan daripada pada mendorong perubahan yang mendalam pada masyarakat, atau mempertahankan nilai-nilai dasar organisasi seperti moderasi dan pluralisme. Akibatnya, kualitas kepemimpinan PBNU dalam memperjuangkan kepentingan jangka panjang umat, dan nilai-nilai Islam dapat terpengaruh, karena lebih banyak energi diarahkan untuk memelihara hubungan pragmatis dengan penguasa.

Teori ini membedakan antara kepemimpinan yang transformasional, yang memotivasi dan mendorong perubahan, dengan kepemimpinan transaksional yang lebih berfokus pada sistem imbalan dan hukuman. Bergabung dengan rezim Jokowi mungkin telah mengubah orientasi kepemimpinan PBNU dari transformasional menjadi transaksional, di mana hubungan dengan pemerintah lebih diatur oleh pertukaran kekuasaan dan dukungan politik daripada transformasi ideologis atau sosial.

Kooptasi

Philip Selznick dalam karyanya “TVA and the Grass Roots”, mengembangkan konsep kooptasi, di mana organisasi atau individu diambil alih atau dipengaruhi oleh kekuatan eksternal untuk meminimalkan oposisi atau kritik terhadap kebijakan maupun sistem yang ada.

Kooptasi ini sering kali terjadi ketika suatu organisasi mencari atau diberikan sumber daya, legitimasi, atau dukungan oleh otoritas yang lebih besar, dengan imbalan menyesuaikan diri dengan kepentingan dari kekuatan eksternal tersebut. Nah, untuk kasus PBNU yang sekarang dekat dengan rezim penguasa, kooptasi bisa terlihat ketika PBNU mulai menyesuaikan pendirian atau kebijakan mereka untuk sejalan dengan agenda pemerintah, yang bisa mengurangi kritisisme dan independensi mereka dalam menjalankan misi sosial dan agama.

Dengan bergabung atau mendekatnya ke rezim penguasa, PBNU mungkin telah mengalami kooptasi di mana mereka mendapatkan akses ke sumber daya, pengaruh politik, atau posisi penting dalam pemerintahan, namun dengan konsekuensi menjadi kurang kritis terhadap kebijakan yang bisa saja bertentangan dengan nilai-nilai dasar mereka.

Contoh konkret dari teori kooptasi ini adalah, ketika PBNU menahan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang kurang populer atau ketika mereka mendukung program pemerintah tanpa reservasi, tidak lagi berfungsi sebagai penyeimbang atau penjaga moral sosial yang mandiri.

Hal tadi, bisa menyebabkan penurunan kualitas PBNU sebagai organisasi yang seharusnya menjadi suara keadilan, moderasi, dan pluralisme dalam masyarakat Indonesia. Kooptasi terjadi ketika suatu organisasi diambil alih atau dipengaruhi oleh kekuatan eksternal untuk mengurangi oposisi atau kritik, dalam hal ini, PBNU mungkin mengalami kooptasi oleh pemerintah Jokowi, yang mengakibatkan penurunan kualitas aktivisme dan kebebasan berpendapat karena ada tekanan untuk selaras dengan kebijakan pemerintah.

Demokrasi dan Oposisi

Robert Dahl dalam karyanya “Polyarchy: Participation and Opposition”, menekankan pentingnya oposisi dalam sistem demokrasi untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dan pengecekan terhadap pemerintah. Menurut Dahl, demokrasi membutuhkan partisipasi aktif dari warga negara serta hadirnya oposisi yang kuat dan efektif untuk menentang kekuasaan yang berwenang, sehingga mencegah dominasi satu pihak dan memastikan bahwa kepentingan publik diperhitungkan. Dengan demikian, oposisi tidak hanya merupakan lawan politik, tetapi juga sebagai mekanisme untuk memperbaiki kebijakan dan menjaga integritas demokrasi.

Nah, melihat kenyataan bahwa PBNU yang sekarang memilih untuk dekat dengan rezim penguasa, menurut teori Dahl yang menyoroti keberadaan PBNU sebagai oposisi yang tadinya kuat, berubah menjadi lemah. Alih-alih menjadi penyeimbang yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, PBNU lebih cenderung untuk mendukung atau setidaknya tidak menentang kebijakan pemerintah secara terbuka, yang bisa menyebabkan penurunan kualitas demokrasi.

Ketika organisasi besar seperti PBNU kehilangan peran sebagai oposisi yang efektif, kemampuan mereka untuk mewakili suara kaum minoritas, menyuarakan kepentingan publik, dan memperbaiki kebijakan pemerintah bisa terpengaruh. Hal ini bisa mengurangi pluralisme dalam diskursus politik dan mengancam kesehatan demokrasi, karena kurangnya oposisi yang kuat bisa menyebabkan kebijakan yang kurang dipertimbangkan secara kritis.

Dahl menekankan pentingnya oposisi dalam sistem demokrasi untuk menjaga keseimbangan dan pengecekan kekuasaan. Dengan bergabungnya ke rezim Jokowi, PBNU telah kehilangan perannya sebagai oposisi yang kritis, yang bisa mengakibatkan penurunan kualitas demokrasi internal organisasi serta dalam konteks nasional.

Teori Legitimasi Institusi

Max Weber menjelaskan tentang tiga jenis legitimasi institusi dalam karyanya, yaitu legitimasi tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Legitimasi tradisional didasarkan pada kebiasaan dan norma yang telah lama diterima, legitimasi karismatik berasal dari kekuatan personal atau karisma pemimpin, sedangkan legitimasi rasional-legal didasarkan pada aturan dan hukum yang diakui secara formal. PBNU, organisasi ini dulunya lebih mengandalkan legitimasi karismatik, di mana kepemimpinan dan pengaruhnya berasal dari figur-figur ulama yang dihormati dan dikenal dengan integritas moral dan spiritual mereka.

Nah, ketika PBNU mendekati rezim penguasa, terjadi pergeseran dalam sumber legitimasi mereka. Sekarang, mungkin ada kecenderungan menuju legitimasi rasional-legal, di mana keberadaan dan pengaruh PBNU didukung oleh hubungan formal dengan pemerintah, dukungan sumber daya, dan keterlibatan dalam kebijakan publik. Hal ini berarti PBNU mendapatkan legitimasi dari posisi mereka dalam struktur pemerintahan, dukungan dari kebijakan resmi, atau kesempatan untuk mempengaruhi kebijakan dari dalam. Namun, pergeseran ini bisa menjadi bumerang jika tidak diatur dengan hati-hati, karena terlalu dekat dengan pemerintah bisa mengurangi kredibilitas PBNU sebagai penjaga nilai dan moralitas yang independen.

Sedangkan, dampak dari perubahan legitimasi ini terhadap kualitas PBNU bisa sangat signifikan. Jika legitimasi PBNU lebih bergantung pada hubungan dengan pemerintah daripada pada nilai-nilai dan moralitas yang mereka pegang, mereka mungkin kehilangan kepercayaan publik yang sebelumnya berdasarkan pada karisma dan integritas pemimpin mereka. Akibatnya, meski PBNU bisa mendapatkan lebih banyak pengaruh dalam kebijakan publik, mereka juga bisa dianggap kurang independen dan kurang mampu menjaga tradisi moderasi dan pluralisme yang telah lama menjadi dasar legitimasi mereka di mata umat. Kenyataan ini bisa menyebabkan ketegangan antara peran mereka sebagai organisasi agama dan politik, serta mempengaruhi bagaimana mereka dilihat oleh masyarakat dan anggota mereka sendiri.

Ketika PBNU berafiliasi dengan pemerintah, mereka mungkin mengalami pergeseran dari legitimasi karismatik (berdasarkan kepemimpinan moral dan spiritual) menjadi lebih rasional-legal (berdasarkan dukungan pemerintah), yang mungkin tidak selalu sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai asli organisasi, sehingga menurunkan kualitas dan kredibilitas.

Daftar Pustaka:

1. Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press.
2. Olson, M. (1965). The Logic of Collective Action: Public Goods and the Theory of Groups. Harvard University Press.
3. Selznick, P. (1949). TVA and the Grass Roots: A Study in the Sociology of Formal Organization. University of California Press.
4. Burns, J. M. (1978). Leadership. Harper & Row.
5. Weber, M. (1947). The Theory of Social and Economic Organization. Translated by A.M. Henderson and Talcott Parsons. Oxford University Press.

Tinggalkan komentar