Saatnya Naturalisasi pemerintahan

Seperti kita ketahui, PSSI melalui aturan FIFA sudah diperbolehkan melakukan naturalisasi untuk pemain sepakbola dan membela Indonesia. Sedangkan Definisi Naturalisasi menurut KBBI adalah tata cara pewarganegaraan bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Ada satu istilah lagi, yakni Diaspora yang menurut pengertian dari Gabriel Sheffer, diaspora adalah seorang emigran dan para keturunannya yang tinggal di luar negara kelahirannya, baik itu secara temporer atau permanen. Tetapi masih memelihara hubungan emosional dan material dengan negara asalnya.

Saat ini sudah beberapa pemain baik melalui proses naturalisasi maupun diaspora masuk menjadi timnas PSSI dan seperti kita lihat, pola permainan PSSI kian meningkat dan mampu bersaing untuk level Asia dan bukan lagi Asia tenggara, kontribusi para pemain naturalisasi dan diaspora ini cukup besar.

Nah, apakah Naturalisasi ini bisa diterapkan dalam memilih pemimpin pemerintahan di Indonesia? Supaya pembaca tidak salah kaprah, baiknya kita uraikan dulu disini, Pipit R Kartawidjaja (Seorang Exsil) yang sejak berakhirnya peristiwa G30S tinggal di Jerman menulis buku “Pemerintah Bukanlah Negara”. Dahulu, saat beliau masih hidup, saya beberapa kali berkeliling kampus-kampus, mensosialisasikan buku beliau tersebut, memberikan pemahaman kepada para mahasiswa bahwa pemerintah dan negara adalah dua hal yang berbeda, Kang Pipit banyak sekali mencontohkan dalam bukunya, namun saya contohkan satu sebagai berikut : “di Prancis sekitar tahun 90-an ada komunitas muslim mengajukan permohonan pembangunan mesjid kepada Dinas perizinan bangunan kota. Tidak berapa lama kemudian, Izin itu diperoleh dan mulailah komunitas muslim ini membangun mesjid.

Dalam perjalanan membangun ada sekelompok komunitas lain yang memprotes berdirinya mesjid tersebut. Mereka memprotes dan berdemo di depan mesjid yang sedang dibangun, dan semakin hari pendemo semakin banyak bahkan walikota pun diajak serta mengikuti demonstrasi. Pengurus mesjid akhirnya merespon dengan menghubungi kepolisian, tidak lama kemudian akhirnya kepolisian tiba. Para pengurus mesjid memperlihatkan izin yang telah dikeluarkan oleh dinas perizinan bangunan dan tata kota. Kemudian kepolisian melakukan cross check atas perizinan yang dimiliki oleh pengurus mesjid. Setelah yakin, maka kepolisian mulai menangkapi demonstran termasuk menangkap walikota yang ikut berdemonstrasi karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Demikianlah jika Administrasi negara dan administrasi pemerintahan dijalankan dengan baik dan dipisahkan dengan baik.

Kita coba bertanya dengan pertanyaan-pertanyaan sederhana berikut? Apakah Sekda, kepala Dinas, Camat itu seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Aparatur Sipil Pemerintah? Apakah Presiden, Bupati, Walikota, Gubernur adalah representasi negara atau  pemerintah? Mengapa Camat yang seorang ASN adalah lulusan STPDN (Sekolah Tinggi pemerintahan dalam negeri). Siapakah Pemerintah? Siapakah Negara?  Loyalitas ASN itu kepada Negara atau kepada pemerintah?

Buku karya Kang Pipit Kartawidjaja

Baiklah, untuk menjawab pertanyaan di atas mari kita definisikan Negara dan pemerintahan secara sederhana. Negara adalah kesepakatan kira-kira itu definisi simple nya. Menurut Hegel, negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal. Sedangkan J. J. Rousseau, mengungkapkan bahwa negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia. Kemudian Max Weber berpendapat bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu. Terakhir Menurut Ibnu Khaldun, negara merupakan masyarakat yang memiliki kewibawaan dan kekuasaan.

Sedangkan definisi pemerintahan atau dalam dalam bahasa Inggris disebut Governance dan yang orangnya disebut dengan Government. Governance sebetulnya lebih pas dikatakan sebagai pengelola atau pengatur bukan pemerintah. Pemilihan kata Pemerintah menjadikan sulit untuk mewujudkan pelayanan, karena diksinya menjadi memerintah atau menginstruksikan. Sementara melayani adalah memberi. Sederhananya Pemerintah itu menyuruh sementara pengelola itu memberi. Ada baiknya di bawah Presiden Prabowo nanti istilah pemerintah ini diganti menjadi pengelola atau pengatur.

Baiklah kita kembali ke definisi Governance atau Pemerintahan. World Bank memberikan definisi governance sebagai ”the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”.  atau dalam bahasa “cara negara menggunakan kekuasaan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan sosial untuk membangun masyarakat”.

Sesungguhnya banyak definisi Negara dan pemerintah. Lebih dari 50 Ilmuwan, filsuf dan tokoh-tokoh dunia mendefinisikan Negara dan pemerintah. Namun cukuplah definisi di atas mewakili isi tulisan ini.

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah adalah perwakilan dari warga negara yang dipilih untuk menyusun dokumen dan mengelola sumber daya. Dalam mengelola sumber daya ini, pemerintah dalam hal ini Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. Tugas pemerintah atas mandat dari warga negara adalah menyusun dan menerbitkan dokumen (Undang-undang, Peraturan). Dokumen tersebut adalah representasi negara, oleh karenanya diberikan kelengkapan yang namanya ASN. Jadi loyalitas ASN itu seharusnya kepada Undang-undang bukan kepada pemerintah seperti cerita mesjid prancis di atas. Pemerintah dalam hal ini Gubernur, bupati dan walikota berhak dan bisa menyusun dan memiliki pegawai sendiri yaitu pegawai pemerintah bukan pegawai negara.

Bersama kang Pipit (Kiri) dalam diskusi di UNPAR Bandung, Tahun 2015

Indonesia menganut bahwa Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan, ini yang membuat rancu, kami berpendapat ada baiknya kepala Negara dan kepala pemerintahan ini dipisahkan saja. Negara dipimpin presiden sedangkan pemerintah dipimpin oleh Perdana Menteri.

Kemudian Partai Politik sebagai wadah pembentukan pemimpin-pemimpin pemerintahan baik Presiden, Gubernur, Bupati dan walikota apakah sudah berhasil menghasilkan pemimpin-pemimpin pemerintahan yang cakap, berintegritas dan mampu agile dengan situasi saat ini? Sejak reformasi kita sudah menyelenggarakan pemilu sebanyak 6 kali untuk memilih pemimpin-pemimpin yang cakap. Namun jika kita mengukur dari tujuan didirikannya negara ini maka masih jauh dari mewujudkan kesejahteraan rakyat, bahkan mungkin semakin mundur. Salah satu penyebabnya tentu rent seeking politics yang terpaksa terjadi karena biaya politik yang mahal di Indonesia.

Kemudian pertanyaannya adalah “apakah boleh kita menyelenggarakan pemerintahan secara swasta bahkan naturalisasi dari orang-orang asing kemudian dipilih menjadi kepala pemerintahan di sini?”. Bayangkan jika bupati, walikota, gubernur adalah orang Jepang, korea, India atau China. Tentu ini adalah ide yang gila dan mengusik rasa nasionalisme kita sebagai sebuah bangsa. Apakah kita tidak mampu menghasilkan pemimpin-pemimpin yang cakap atau sesungguhnya banyak pemimpin cakap namun kita gagal mewujudkannya?

Good corporate governance, sustainable development goals bahkan yang terbaru yaitu Environmental Social governance sudah memberikan indikator-indikator untuk mewujudkan pemerintahan yang cakap. Rasanya sudah seharusnya kita duduk bersama dan merenungi semua hal ini. Untuk menuju Indonesia sesuai amanat pembukaan UUD 1945.

Tinggalkan komentar