Quo Vadis perpajakan di Indonesia

Oleh : Kurnia Fajar*

Belum lama ini, di Boyolali terjadi perseteruan antara pengusaha susu dengan kantor pajak. UD Pramono rekeningnya diblokir karena dalam perhitungan petugas pajak ada tunggakan sebesar 671 Juta. Pramono selaku pemilik usaha merasa tidak mengerti dengan perhitungan yang disampaikan petugas pajak, akibat peristiwa ini Pramono sempat mutung tidak ingin melanjutkan usahanya. UD Pramono merupakan salah satu pengepul susu terbesar di Boyolali yang menaungi sekitar 1.300 peternak. Susu yang diproduksi oleh UD Pramono disetorkan ke dua perusahaan, yaitu Indolakto dan Cimory. selain itu, beberapa pekan terakhir, pemerintah terus mensosialisasikan tentang kepastian eksekusi kenaikan pajak PPN menjadi 12% di tahun 2025. Diskursus mengenai hal ini sudah ramai di media sosial, pemerintah beralasan 12% masih rendah karena negara-negara Nordic pajaknya mencapai 20 hingga 25 persen. Masyarakat protes dengan menyatakan bahwa penghasilan kita kalah jauh sama negara-negara Nordic seperti Swedia, Norway, Denmark. Mengapa tidak mengambil studi ke Malaysia atau Singapore yang PPN-nya hanya 6-8 % saja.

Dahulu sekali, pajak adalah instrumen terciptanya kekuasaan seorang manusia atas manusia lainnya, sehingga pajak itu bersifat memaksa, namun dalam perkembangan ilmu ekonomi dan teori welfare state, pajak sudah berubah. Pajak menjadi instrumen membangun kepentingan masyarakat. Sehingga pajak dibutuhkan untuk pembangunan sebuah negeri. Bahkan dalam definisi yang lebih mutakhir lagi, pajak adalah kunci untuk redistribusi kekayaan, pajak adalah senjata paling ampuh untuk meratakan aset kekayaan sebuah bangsa. Namun penerapan pajak haruslah berimbang, saat ini masyarakat sudah mulai gelisah, sebagian ada yang mengusulkan untuk menyuarakan gerakan penundaan pembayaran pajak. Pemerintah diminta untuk efisien sebelum mencekik rakyatnya dengan pajak. Terkait Efisiensi ini Presiden Prabowo maupun mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa perjalanan dinas, studi banding, dan rapat-rapat di luar kota tidaklah efisien dan tidak bermanfaat sama sekali. Coba dihitung berapa yang bisa dihemat jika ini dilaksanakan. Dampak pajak yang terlalu tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi menurut Growth Diagnostic dari Danny Rodrik adalah taxes ~> government failures ~> low appropriability ~> low return to economic activity ~> low levels of private investment and entrepreneurship ~> low growth.

Nah ini sangat bahaya, seharusnya ikutilah pemikiran Prof Thomas Piketty dalam adikaryanya Capital, buku setebal 900 Halaman yang isinya melakukan studi gap kaya miskin dari data selama 200 tahun di Eropa dan Amerika serikat. yang menyampaikan bahwa hanya ada SATU CARA buat hilangkan gap kaya miskin. Yakni terapkan pajak atas aset kekayaan bilioner. Tarifnya cukup 2%. Wealth tax ini beda ya dengan PPH yang basisnya adalah penghasilan. Wealth tax basisnya adalah berapa asset kekayaan bilioner. Ada studi yang menyatakan bahwa hanya dengan  kenakan pajak kekayaan 2% thd 50 orang terkaya RI, maka akan hasilkan pemasukan Rp 80 triliun per tahun. Hanya 50 orang terkaya saja. Akan hasilkan rp 80 triliun. Iya benar. Konsep Thomas Piketty ini mirip sekali dengan zakat 2,5% atas kekayaan dalam agama Islam. Ternyata Piketty bilang tidak ada cara lain buat bikin dunia lebih adil selain terapkan pajak kekayaan 2%. Warren Buffet sendiri termasuk yg setuju dengan usulan Piketty ini. Dia bilang pajak dia terlalu rendah karena memang regulasi pajak USA amat memihak orang super kaya. Dia merasa bersalah. Kaya raya kok bayar pajaknya gak seberapa. Namun orang kaya waras seperti warren buffet ini tentulah tidak banyak.

Jadi sebetulnya pajak ini sama dengan Hukum, tumpul ke atas dan tajam ke bawah, alih-alih menerapkan Wealth Tax malahan PPN yang dinaik-kan. Sudah saatnya kita bersuara agar penerapan pajak ini berkeadilan, karena bagi Indonesia pajak ini sangat penting karena 80% sumber penghasilan negara berasal dari pajak ini. Belum lagi jika kita bicara Tax rasio yang masih rendah di negara ini. Jadi, sebagai negara yang berkonsensus Pancasila, sudah saatnya berfikir lagi dalam menerapkan kebijakan PPN 12% ini, lebih baik mengikuti saran Prof Piketty.  Tahun 1966 The Beatles melalui lagu Taxman melancarkan kritik sosial karena kebijakan pajak begitu mencekik di Inggris, caranya yang unik namun berhasil mendapatkan perhatian dari Pemerintah Inggris pada saat itu, perhatikan saja liriknya :

Let me tell you how it will be
There’s one for you, nineteen for me
‘Cause I’m the taxman
Yeah, I’m the taxman
Should five percent appear too small
Be thankful I don’t take it all
‘Cause I’m the taxman
Yeah, I’m the taxman

Liriknya sangat menyindir pemerintah yang dianggap begitu powerfull serta bisa seenaknya saja mempermainkan nasib rakyat. Semoga ini tidak terjadi di Indonesia.

*) warga negara biasa, pemerhati ikan di dalam kolam

Tinggalkan komentar