Ketika Uang mengendalikan kekuasaan

Oleh : Kurnia Fajar*

Ilustrasi distribusi kekayaan dari IG Wartaekonomi

Belum genap 100 hari pemerintahan Prabowo, banyak kritik yang dilontarkan oleh masyarakat, mulai dari kenaikan PPN 12%, Program Makan Bergizi Gratis, demo ASN yang disebabkan adanya dugaan kekerasan oleh Menteri hingga pagar laut misterius yang melanggar kedaulatan negara, yang ditengarai milik Agung Sedayu Group. Sedangkan kritik maupun kasus yang lain? Tentu setiap hari kita disuguhi berita tentang tingkah konyol aparat kepolisian, entah itu bertindak represif bahkan yang paling parah, menembak mati siswa sekolah di Semarang. Jenuh? Bosan? Sudah biasa. Bagaimana dengan “muak”? Apakah kalian sudah merasa muak dengan 10 tahun kepemimpinan Jokowi, ditambah dengan kepemimpinan Prabowo yang tidak terlalu berbeda dengan Jokowi? Nah yang jadi pertanyaan, “Apa yang harus kita lakukan ketika sudah merasa muak dengan rezim yang mempermainkan hukum dan kedaulatan negara? Mengapa Hal ini terjadi? Jawabannya sesungguhnya sederhana. Karena uang sudah mengendalikan kekuasaan. Mengapa demikian?

Teori uang, cara kerja uang

Yuval Noah Harari dalam bukunya Sapiens menerangkan teori uang cara kerja uang sebagai berikut : Uang adalah sistem kesaling percayaan paling universal dan paling efisien yang pernah diciptakan, yang menciptakan kepercayaan itu adalah jejaring hubungan politik, sosial dan ekonomi jangka panjang yang sangat kompleks. Uang adalah kedaulatan yang dititipkan kepada Raja atau Negara “Aku raja agung anu, menjanjikan secara pribadi bahwa kertas ini sebagai alat tukar kepercayaan antara warga negara, barangsiapa memalsukan maka menodai dan mencemari reputasiku”. Sebagai alat tukar dan alat kepercayaan uang dianggap bisa membeli kekuasaan, jika demikian maka mereka yang memiliki uang besar tentu akan mengendalikan kekuasaan yang berpihak kepada pemilik modal, pemilik alat-alat produksi. Ketika hal ini terjadi kekuasaan akan digerakkan agar memenuhi keinginan segelintir kecil warga negara untuk mengontrol warga negara yang besar. Sebuah studi yang digambarkan oleh ilustrasi di atas menunjukkan bahwa hanya 1% penduduk Indonesia, menguasai 87% uang. Dengan kondisi seperti ini dengan mudah dapat dibayangkan bagaimana negara ini dikelola

Sikap “Alternatif” warga Negara

1. Mengurangi Setoran Pajak ke Negara

Henry David Thoreau dalam “Civil Disobedience”, mempromosikan ide bahwa individu memiliki hak untuk menentang hukum yang dianggap tidak adil. Mengurangi pembayaran pajak sebagai bentuk protes adalah manifestasi dari ini, bertujuan untuk mengurangi penerimaan negara sehingga pemerintah terpaksa mendengarkan dan mengubah kebijakan yang dianggap tidak adil atau tidak mencerminkan kepentingan rakyat.
Seperti ketika rencana kenaikan PPN 12%, ketika terjadi aksi protes di media maupun jalanan, pemerintah akhirnya merevisi kenaikan PPN 12% hanya untuk “barang sangat mewah”. Kalian bisa bayangkan sendiri, bagaimana jika kita melakukan aksi yang sama, namun tuntutannya berbeda. Misalnya, mendesak pemerintah agar segera menindak pelaku korupsi yang belum ditangkap, hakim yang meringankan koruptor, hingga reformasi aparat penegak hukum seperti polisi dan TNI.
Nah, apa yang harus kita pikir dan lakukan pertama kali untuk menyukseskan ide ini?
Pertama yaitu koordinasi massal, mengorganisir gerakan yang kohesif di mana banyak individu setuju untuk tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu, dengan penjelasan yang jelas tentang tujuan dan alasan. Kedua yaitu dengan melakukan komunikasi secara transparan, memastikan bahwa masyarakat luas paham bahwa ini adalah bentuk protes, bukan penghindaran pajak, dan siap menghadapi konsekuensi hukum dengan argumentasi yang kuat.

2. Penggunaan Teknologi dan Media Sosial

Michel Foucault’s memaparkan konsep tentang “biopolitics”, yang menyoroti bagaimana kekuasaan beroperasi melalui kontrol informasi dan pengetahuan. Konsep biopolitik, seperti yang diperkenalkan oleh Michel Foucault, mengacu pada cara pemerintah mengelola dan mengatur kehidupan populasi melalui regulasi, kontrol, dan intervensi terhadap aspek-aspek biologis seperti kesehatan, reproduksi, dan mortalitas.
Nah untuk mencapai pemerintahan yang bersih, biopolitik bisa diterapkan dengan memastikan bahwa kebijakan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dirancang untuk benar-benar melayani kepentingan publik, bukan hanya untuk memperkuat kontrol atau mendapatkan keuntungan politik. Hal tadi berarti adanya transparansi dalam kebijakan kesehatan masyarakat, akses yang adil ke layanan dasar, dan penghapusan praktik diskriminatif atau koruptif dalam alokasi sumber daya. Dengan demikian, biopolitik berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan, menekan korupsi melalui pengawasan dan partisipasi publik, dan memastikan bahwa kekuasaan digunakan untuk menguntungkan semua lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir elit.
Lantas, bagaimana cara agar kita semua bisa mempraktekkan biopolitik tadi? Bisa dengan digital activism, yang menggunakan platform media sosial dan teknologi untuk mengorganisir kampanye informasi yang mendokumentasikan ketidakadilan dan memberikan alternatif ideologis yang lebih progresif. Selain itu, kita juga perlu melakukan crowdsourcing data dengan mengumpulkan serta menyebarkan data yang menunjukkan ketimpangan dan korupsi untuk menekan perubahan kebijakan.
Jika ada argumen tentang, “Ah ribet, ah utopis, ah ah ah”, biarkan saja, toh untuk mencapai pemerintahan yang bersih memang harus dengan beribet ria.

3. Berpartisipasi dalam Pembuatan Kebijakan Publik

“A Theory of Justice” oleh John Rawls, memperkenalkan konsep “veil of ignorance” sebagai alat pemikiran untuk mencapai keadilan dalam masyarakat. Konsep ini menyarankan bahwa, untuk merumuskan kebijakan yang benar-benar adil, para pembuat kebijakan harus membayangkan diri mereka dalam “posisi asli” di mana mereka tidak mengetahui posisi sosial, ekonomi, atau karakteristik personal mereka seperti ras, jenis kelamin, atau bakat.
Dengan menerapkan “veil of ignorance” ini, keputusan yang dibuat akan bebas dari bias pribadi atau kepentingan kelompok, karena individu tidak tahu apakah mereka akan menjadi yang termampu atau termiskin, yang terkuat atau terlemah, dalam skenario masyarakat yang dibuat. Singkatnya, ide ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang adil karena semua orang akan berusaha merancang aturan yang memberikan keuntungan terbaik bagi orang yang paling tidak beruntung, sebagai jaminan bahwa mereka sendiri tidak akan menderita jika memiliki posisi tersebut.
Nah sedangkan dalam kerangka kerja konsep ini, Rawls mengusulkan dua prinsip keadilan: (1) Prinsip kesetaraan dalam hak dan kebebasan dasar, dan (2) Prinsip perbedaan yang mengizinkan ketidaksetaraan hanya jika ini menguntungkan mereka yang paling tidak diuntungkan.
Penerapan “veil of ignorance” dalam pembuatan kebijakan berarti bahwa setiap keputusan harus dilakukan dengan pertimbangan, bahwa siapa pun bisa berada di posisi paling rendah dalam hierarki sosial. Kerangka berpikir tadi mendorong kebijakan seperti redistribusi kekayaan, akses universal ke pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan hak-hak dasar yang sama bagi semua orang. Dengan demikian, “veil of ignorance” tidak hanya menjadi alat pemikiran tetapi juga sebuah etika dalam pembentukan kebijakan yang bertujuan untuk, mencari keseimbangan manfaat dan beban di seluruh spektrum masyarakat, memastikan bahwa keadilan tidak hanya sebuah ideal, tetapi juga praktik yang diterapkan.
Lantas, bagaimana caranya? Bisa dengan melakukan lobi dan advokasi yang mendorong partisipasi aktif dalam forum pembuatan kebijakan, baik melalui NGO, think tank, atau secara individu, untuk menginfluensikan undang-undang yang lebih mencerminkan kepentingan publik. Atau dengan alternatif kebijakan, misalnya dengan mengusulkan dan mendebatkan kebijakan alternatif yang menghindari oligarki dan mendorong kesetaraan.

4. Ekonomi Kooperatif dan Desentralisasi

Elinor Ostrom, seorang ekonom dan ilmuwan politik yang memenangkan Nobel, telah memberikan kontribusi signifikan dalam memahami bagaimana sumber daya bersama (common-pool resources) dapat dikelola secara efektif oleh komunitas tanpa intervensi besar dari pemerintah. Dalam pemikirannya di dalam buku “Governing the Commons”, Ostrom menantang teori “tragedy of the commons” yang mengasumsikan bahwa sumber daya bersama akan selalu dieksploitasi berlebihan jika tidak diatur secara ketat oleh otoritas sentral.
Melalui studi kasus dari berbagai komunitas di seluruh dunia, Ostrom menunjukkan bahwa kelompok lokal sering kali mampu menyusun aturan sendiri, menegakkan norma, dan mengelola sumber daya seperti irigasi, hutan, dan perikanan dengan cara yang berkelanjutan dan adil. Ia juga menemukan fakta bahwa kesuksesan ini bergantung pada faktor-faktor seperti jelasnya hak-hak penggunaan, partisipasi aktif dari anggota komunitas dalam pembuatan keputusan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.
Ostrom mengidentifikasi delapan prinsip desain yang tampaknya, menjadi dasar dari keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama oleh komunitas. Prinsip-prinsip ini termasuk batasan yang jelas mengenai hak akses dan penggunaan sumber daya, aturan yang disesuaikan dengan kondisi lokal, partisipasi kolektif dalam modifikasi aturan, pengawasan yang efektif oleh pengguna itu sendiri, sanksi yang diterapkan secara bertingkat sesuai dengan pelanggaran, mekanisme resolusi konflik yang cepat dan murah, pengakuan hak-hak kelompok oleh pemerintah yang lebih tinggi, dan pengaturan kebersamaan untuk sumber daya yang lebih luas atau bersifat nested.
Hasil pekerjaan Ostrom menunjukkan bahwa dengan struktur sosial yang tepat, kepercayaan, dan norma komunitas, sumber daya bersama bisa dikelola secara berkelanjutan tanpa memerlukan kontrol sentral yang kuat, mendorong konsep self-governance dan kolaborasi lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Nah, dengan membangun atau mendukung inisiatif kooperatif dan ekonomi lokal, akan mengurangi ketergantungan pada pemerintah dan oligarki. Selain itu, desentralisasi kekuasaan akan mendorong desentralisasi politik dan ekonomi untuk memberikan lebih banyak kekuasaan dan sumber daya kepada daerah. Jika kalian masih ingat dengan tweet Saya soal kemandirian ekonomi daerah, tentu kalian akan paham betapa pentingnya konsep ini bagi Indonesia agar bisa berdikari.

Referensi:
1. Harari, Y.N. (2017). Sapiens        2.Foucault, M. (1975). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Vintage Books.
3. Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. Continuum.
4. Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
5. Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
6. Thoreau, H. D. (1849). Civil Disobedience. Original published in “Resistance to Civil Government”.

*)Warga Negara biasa, Pemerhati ikan di dalam kolam

Tinggalkan komentar