Oleh : Kurnia Fajar*

Dalam tiga puluh tahun terakhir ini, khususnya setelah terjadinya reformasi tahun 1998 yang ditandai dengan kejatuhan Presiden Soeharto. Isu pengelolaan keuangan baik keuangan Negara maupun sektor swasta mengemuka. Hal ini terjadi karena penyelewengan penggunaan uang Negara atau Korupsi dan penyelewengan pemanfaatan sumber daya alam yang dianggap merugikan bangsa Indonesia. Yang pertama kali didengungkan pada saat reformasi yaitu Good Corporate Governance atau GCG. Waktu itu saya masih kuliah di Administrasi Negara Universitas Katolik Parahyangan. Dalam mata kuliah Kebijakan Publik. GCG ini menjadi urat nadi bahkan kitab suci dalam pengelolaan Negara yang baik dan benar. Konsep good corporate governance (GCG) dicetuskan oleh Cadbury Committee of the United Kingdom pada tahun 1992. GCG adalah seperangkat peraturan dan sistem yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang terlibat dalam Negara. Tujuannya adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan. Prinsip-prinsip GCG di antaranya: Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi, Kewajaran. GCG juga berlaku dalam pengelolaan sektor privat atau swasta. GCG dapat membantu perusahaan untuk: Meningkatkan nilai pemegang saham, Meningkatkan kinerja perusahaan, Menjaga keberlanjutan perusahaan, Membatasi peluang pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset.
Dalam perjalanannya, Good Corporate Governance atau GCG lebih mengutamakan proses dan seringkali alpa dalam mengukur output atau hasil. Sehingga pada tahun 2000 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk sebuah tata kelola masyarakat dunia dalam Milenium Development Goals (MDGs) adalah delapan tujuan pembangunan internasional MDGs bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar manusia, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja. Tujuan-tujuan tersebut diuraikan menjadi 18 target dan 48 indikator untuk pemantauan. Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani kesepakatan MDGs pada September 2000. Beberapa tujuan MDGs diantaranya :
- Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
- Mencapai pendidikan dasar untuk semua
- Mendorong kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan
- Mengurangi angka kematian anak
- Meningkatkan kesehatan ibu
- Mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan
- Mengurangi hilangnya sumber daya lingkungan
MDGs mengalami revisi menjadi SDGs (Sustainable Development Goals) pada tahun 2012 yang lebih mengarah kepada pembangunan yang berkelanjutan dan peduli lingkungan. Puncaknya adalah kesepakatan pengelolaan dunia ini melalui ESG. Istilah ESG (Environmental, Social, and Governance) pertama kali muncul pada tahun 2004 dalam laporan tahunan “Who Cares Wins”. Laporan ini merupakan hasil inisiatif bersama lembaga keuangan atas undangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ESG merupakan standar perusahaan dalam praktik investasinya. ESG mengacu pada tiga faktor sentral pengukuran dampak keberlanjutan dan etika dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi. Ketiga faktor tersebut adalah: Lingkungan (Environmental), Sosial (Social), Tata Kelola (Governance). ESG kini jadi fokus penting dalam bisnis. Dengan menerapkan prinsip ini, bisnis tidak hanya menunjukkan tanggung jawab sosial, tapi juga memperkuat citra mereka. Program yang berfokus pada keberlanjutan bisa mempererat hubungan dengan masyarakat dan menarik perhatian investor. Hal-hal tersebut di atas adalah tata nilai menuju Compliance. Dan Compliance ini adalah tiket menuju sumber kapital.
Namun ada beberapa hal yang patut dicermati, berkembangnya tata nilai ternyata belum berpihak kepada pengusaha-pengusaha secara luas. Akses kepada kapital masih saja dinikmati oleh segelintir orang saja. Mengapa demikian? Dari sisi pemilik modal saya teringat Max Weber. Max Weber, dalam karyanya “The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism,” menjelaskan hubungan antara etika Protestan, khususnya khotbah Calvinis, dan munculnya kapitalisme modern. Weber berargumen bahwa etika kerja keras, disiplin, dan kedisiplinan yang diajarkan oleh ajaran-ajaran Protestan, terutama dalam konsep “panggilan” (vocation), telah mendorong perkembangan ekonomi kapitalistik. Menurut Weber, doktrin predestinasi Kalvinis, yang menyatakan bahwa hasil duniawi bisa menjadi tanda pilihan Tuhan, mendorong orang untuk bekerja keras dan hidup secara hemat, sehingga menghasilkan akumulasi modal yang diperlukan untuk kapitalisme. Ide ini menciptakan semangat kapitalisme yang tidak hanya mencari keuntungan tetapi juga menjustifikasi kekayaan sebagai tanda keutamaan moral dan pilihan Tuhan. Sehingga untuk sebagian kalangan kapitalisme ini adalah jalan menuju spiritual. Pada akhirnya mirip dan bertumbuh menjadi agama baru. Mewajibkan para pengikutnya mengikuti nilai-nilai kapitalisme dan para pemilik kapital mengontrolnya. Weber sendiri tidak mengatakan bahwa agama selalu memainkan peran positif dalam perkembangan ekonomi, karena dalam beberapa kasus, agama bisa digunakan untuk memanipulasi atau membenarkan tindakan yang mungkin bertentangan dengan nilai-nilai moral umum. Mirip bukan?
Ekonomi rente biaya tinggi (Rent seeking economics)
Mengakses kapital adalah dengan jalan investasi. Pemerintah sebagai pengiasa aset-aset negara sudah menyiapkan perangkat aturan untuk mendorong terjadinya percepatan yaitu dengan skema KPBU (Kerjasama pemerintah dan Badan Usaha). Namun masih saja ada keengganan dari para investor untuk masuk ke Indonesia. Salah satunya akibat rent seeking economics atau Ekonomi rente adalah praktik mencari keuntungan dengan cara yang manipulatif. Rente dapat berupa kekayaan yang diperoleh melalui cara-cara yang dipertanyakan.
Contoh rent-seeking Melobi pemerintah untuk mendapatkan subsidi, hibah, atau perlindungan tarif, kuota impor, hak monopoli dan penghapusan pajak. Akibat praktik ini berkurangnya efisiensi ekonomi tinggi, hilangnya pendapatan pemerintah, meningkatkan ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) mengakibatkan tidak tercapai Good Corporate Governance sehingga tidak Compliance. Karena tidak Compliance maka tidak dapat mengakses kapital. Para pelaku rent-seeking disebut sebagai rent-seeker atau pemburu rente. Ironisnya para pelaku rent seeking ini adalah mereka-mereka yang dekat lingkaran kekuasaan, partai politik dan bahkan aktivis-aktivis HAM dan demokrasi. Mengapa terjadi? Karena untuk membiayai politik yang tidak ditopang oleh negara. Sehingga pembiayaan politik harus mandiri. Tapi akibatnya, Investasi Mandeg dan SDGs tidak tercapai.
Foreign Direct Investment
adalah penanaman modal dari negara satu ke negara lain. FDI dapat dilakukan dengan cara membeli perusahaan, membangun perusahaan baru, atau membeli saham. FDI dapat memberikan manfaat bagi negara asal dan negara tujuan. Manfaatnya bagi negara asal adalah peningkatan ekonomi dan aset bernilai tinggi. Sementara bagi negara tujuan, FDI dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan kemajuan. FDI dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu FDI horizontal dan FDI vertikal. FDI horizontal bertujuan mendekati pasar, sedangkan FDI vertikal bertujuan mencari faktor-faktor produksi yang lebih efisien. FDI ini sangat ketat dan bergantung kepada kepemimpinan dari Negara dan pemerintahan. Stabilitas politik dan keamanan. Semakin kuat pemimpin dan stabil situasi dalam negerinya, maka FDI ini akan tumbuh subur seperti jamur di musim hujan. Emile Durkheim, pencetus teori struktural-fungsionalisme, mengajarkan bahwa setiap bagian dari masyarakat memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan sementara Marx mengajarkan bahwa konflik kelas adalah dasar dari perubahan sosial, di mana kelas pekerja (proletariat) berjuang melawan kelas pemilik (borjuis) untuk mencapai keadilan sosial dan ekonomi. Nah untuk menjawab pertanyaan di atas mengapa diciptakan Compliance untuk mengakses Kapital, maka cermatilah apa yang dikatakan Weber, Durkheim dan Karl Marx. Selamat berjuang mengakses kapital sobat Miskin 😁. Tabik!
*)Gerilyawan Selatan, pengamat ikan di dalam kolam