Carut marut Reformasi agraria pada kasus SMAN 1 Bandung

Oleh : Kurnia Fajar

Beberapa waktu belakangan ini ramai diperbincangkan baik di media massa maupun media sosial tentang sengketa lahan yang menimpa SMAK Dago dan SMAN 1 Kota Bandung. Negara dalam hal ini melalui kementerian Pendidikan c.q. Pemerintah Propinsi Jawa Barat dikalahkan dalam gugatan Pengadilan. Yayasan Het Christelijk lyceum yang sudah dibubarkan pemerintah namun diklaim telah dilanjutkan oleh perkumpulan lyceum kristen. Nah di titik inilah sengketa menjadi sengkarut dan rumit. Bagaimana hak atas tanah di dalam Republik Indonesia ini diatur? Mengapa konflik agraria terus terjadi dan tak kunjung selesai? Negara harus tegas. Karena kasus-kasus seperti ini terjadi di seantero Republik dan jumlahnya ribuan bahkan puluhan ribu kasus. Bagaimana Reformasi agraria atau Land Reform itu sebenarnya? Reformasi agraria adalah program kebijakan yang dirancang untuk mengatur ulang kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Program ini bertujuan untuk memperbaiki ketimpangan distribusi tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama petani, terkait hak-hak atas tanah. Dalam kasus SMAN 1 Bandung ini Negara harusnya tidak boleh kalah, karena ini menyangkut pendidikan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Jika kita melihat ke belakang pemindahan kekuasaan atas tanah air dan bangsa itu dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus yang menyatakan bahwa terjadi pemindahan kekuasaan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. kemudian diakui oleh pemerintah Kerajaan Belanda melalui Konferensi Meja Bundar yang diantaranya berisi penyerahan kedaulatan kepada Indonesia. Yang artinya Negara ini berkuasa atas air, udara, tanah dan semua kandungan yang ada di dalamnya. Puncaknya adalah ditetapkan dalam undang-undang Pokok Agraria yaitu UU No 5 tahun 1960 yang diantaranya berisi : Pasal 2 ayat (1) menyatakan negara menguasai tanah, air, dan ruang angkasa. Pasal 18 memungkinkan pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum dengan ganti rugi. Pasal 17 mengatur tanah berlebih dapat diambil negara untuk redistribusi. Pasal 21 ayat (3) mewajibkan ahli waris asing melepaskan tanah dalam setahun, atau menjadi tidak sah. Jika kita kaji mendalam dari isi UU tersebut dengan kasus yang menimpa SMAK Dago dan SMAN 1 Bandung, maka sangatlah aneh jika putusan pengadilan memenangkan yayasan dan mengharuskan SMAN 1 Bandung harus tergusur.

Pertama, Sekolah adalah fasilitas Publik (public utilities) itu ditegaskan di pasal 18 UU PA. Barangkali Negara harus mengedepankan forum dialog dan memberikan ganti rugi kepada Yayasan Lcyeum Kristen tanpa harus menggusur SMAN 1 Bandung, namun harus ditegaskan apakah yayasan ini terafiliasi dengan asing atau tidak. Karena jika iya, UU PA hanya mengatur waktu selama 1 tahun untuk penguasaan asetnya sejak UU disahkan. Artinya sudah lebih dari 60 tahun yang lalu. Kedua, penekanan pasal 21 ayat 3 adalah bukti konkrit bahwa semua aset yang ditelantarkan oleh kolonial Belanda otomatis menjadi milik Republik Indonesia, sederhananya SMAN 1 Bandung ini adalah tanah Negara. Cara-cara penyelesaian konflik agraria melalui pengadilan adalah bukti bahwa Land Reform di Indonesia stagnan dan mati kutu di hadapan kekuatan uang. Ini rasanya harus menjadi concern para pengambil kebijakan di Republik ini. Mengapa? Karena gagalnya Land reform ini yang menyebabkan kemiskinan struktural di Indonesia. Kemiskinan struktural di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang, termasuk warisan kolonialisme dan transformasi agraria yang tidak merata. Selama masa kolonial, sistem ekonomi dirancang untuk menguntungkan pihak kolonial, meninggalkan sebagian besar penduduk pribumi dalam kondisi miskin dan tanpa akses ke tanah atau sumber daya produktif. Jelas ini bertentangan dengan cita-cita proklamasi dan pembukaan UUD 1945. Apa gunanya kita merdeka jika akses kepada sumberdaya tetap sulit seperti jaman kolonialisme?

Akibat mandegnya land reform, ekses-ekses pertarungan antar warga negara terjadi. Siswa-siswa, alumni bahkan Wagub Jabar berdemonstrasi untuk menunjukkan solidaritas kepada sekolah mereka. Negara, dalam hal ini Pemerintah Propinsi Jawa Barat harus menggunakan UU PA ini untuk menuntaskan masalah ini. Mari kita bersepakat dengan yang sudah diamanatkan para founding fathers kita. Ini bukan masalah sederhana. Ini adalah masalah fundamental kebangsaan kita. Masalah Pendidikan di sekolah menengah atas pertama di Kota Bandung. Mau sampai kapan begini terus? Kalo mau sadis, kita bisa tiru Pemerintah Tiongkok, tahun 1949 rezim Kuomintang tumbang oleh kaum komunis. Mao Zedong sebagai ketua Partai Komunis Chna tanpil ke tampuk kekuasaan China. Karena PKC adalah partai petani dan buruh, maka Mao focus membangun pertanian sebagai landasan China melompat ke masa depan. Reformasi agraria dilaksanakan dengan merampas lahan yang dikuasai tuan tanah untuk dibagikan kepada rakyat. Petani tidak lagi menyewa kepada tuan Tanah tetapi menyewa kepada pemerintah. Tetapi barangkali kita tidak bisa seperti mereka. Kita seharusnya berkaca pada pada sila ke 4 Pancasila. Musyawarah dan mufakat. Terakhir, sebagai bentuk solidaritas saya untuk SMAN 1 Bandung saya kutip puisi WS Rendra yang masih relevan sampai hari ini dan bicara tentang pendidikan untuk anak-anak kita, generasi penerus bangsa.

Menghisap sebatang lisong
melihat Indonesia Raya,
mendengar 130 juta rakyat,
dan di langit
dua tiga cukong mengangkang,
berak di atas kepala mereka

Matahari terbit.
Fajar tiba.
Dan aku melihat delapan juta kanak-kanak
tanpa pendidikan.

Selamat berjuang bangsaku. Merdeka!

*)Gerilyawan Selatan

Tinggalkan komentar