Reformasi Agraria. Tanah untuk rakyat.

Dusun Djengkol berada tak jauh dari Pare alias Mojokuto, tepatnya di Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Menurut cerita orang tua-orang tua, dulu Djengkol adalah semacam kota kecil yang lumayan maju. Sejak tahun 1800-an di kawasan itu sudah muncul perkebunan Belanda sehingga terdapat bule-bule yang sebagian di antaranya “mengambil” perempuan pribumi yang melahirkan anak-anak blasteran, sinyo-sinyo dan noni-noni. Di sana-sini masih ada nisan gaya Eropa dengan nama-nama Belanda pula. Juga bekas rumah-rumah tempat tinggal pejabat perusahaan perkebunan maupun perumahan untuk karyawan. Selain masjid, gereja, sekolahan, pasar dan poliklinik, di situ dulu juga terdapat gedung film, gedung pertunjukan seni dan lapangan olahraga. Pun terminal yang sering disebut “brak”. Tragedi yang terjadi di dusun itu bermula dari konflik pertanahan yang berakar jauh ke masa silam, sekurang-kurangnya sejak era tanam paksa (cultuurstelsel) dan kian meluas setelah kebijakan liberalisasi agraria tahun 1870. Setelah sistem tanam paksa ambruk, banyak tanah-tanah yang tidak bertuan dan jika tanah-tanah itu tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh individu atau kelompok maka secara otomatis menjadi milik “negara”.

Akses masyarakat terhadap tanah-tanah tersebut, terutama kawasan hutan, semakin dibatasi. Pemerintah kolonial kemudian menyewakan tanah-tanah itu kepada pihak swasta yang kemudian mengelolanya menjadi perkebunan baru atau pengolahan hasil hutan. Maka, semakin banyak investor yang masuk ke sektor-sektor tersebut, sebagian mengambil alih perusahaan-perusahaan pemerintah dan sebagian lagi mendirikan perkebunan serta perusahaan-perusahaan sejenis. Selain pabrik gula, di kawasan Djengkol dulu terdapat pabrik tapioka dan pabrik serat sisal atau agave untuk karung dan sejenisnya yang kemudian secara umum disebut serat nanas. Akibat perkembangan industri gula kemudian muncul golongan atau kelompok masyarakat baru, semacam kaum “priyayi” yang hidup di lingkungan pabrik. Dulu orang sering menyebut kompleks permukiman di sekitar pabrik gula sebagai “Loji”. Istilah ini biasanya merujuk pada gedung besar, kantor atau benteng, turunan dari kata “Lodge”, yaitu bangunan gaya Tudor klasik yang sebagian di antaranya digunakan oleh tarekat Mason Bebas (Freemason) dalam menjalankan kegiatannya. Secara umum, bangunan besar gaya Eropa pada zaman kolonial disebut Loji. Pada masa itu mayoritas pejabat dan pegawai penting pabrik gula adalah orang-orang Belanda yang tinggal di balik tembok Loji sebagai golongan yang lebih tinggi ketimbang orang biasa.

Kita tahu, “tragedi Djengkol” terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sebagai landasan kebijakan “landreform” di Indonesia. Dalam UUPA tersebut dinyatakan bahwa kepemilikan tanah akan dibatasi sehingga tanah yang melebihi kuota dapat diambil negara. Di provinsi Jawa Timur, kebijakan “landreform” dijalankan oleh panitia yang ditunjuk pemerintah pusat pada tahun 1961. Panitia ini semula bertugas mendistribusikan tanah-tanah, utamanya di perdesaan, tapi pada akhirnya juga menentukan kuota “sesuai keperluan”. Ketika keluar kebijakan “landreform”, banyak petani di Jawa Timur yang tak sabar mendapat berkah atas pelaksanaan UUPA tersebut. Tapi hal itu justru memicu banyak konflik. Di satu pihak para tuan tanah ingin mempertahankan tanah mereka sementara kaum petani gurem dan buruh tani menghendaki tanah yang dianggap sebagai tanah “luwih” atau tanah lebih itu harus dibagikan secara merata dan cuma-cuma dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Tentu, para pemilik tanah yang melebihi kuota melakukan segala upaya, di antaranya dengan memalsukan luasan yang dilaporkan, jika perlu membuat akta palsu dengan nama orang lain atau nama fiktif. Bahkan ada akta yang diatas namakan orang-orang yang telah meluncur ke liang kubur. Mereka juga tak segan-segan menyuap panitia pelaksana “landreform”.

Menurut cerita orang tua-orang tua pula, Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mengusung semboyan “tanah untuk rakyat”, serta-merta berpihak pada petani gurem dan buruh tani. Melalui Barisan Tani Indonesia (BTI), PKI giat mendorong petani mengambil alih (bahkan merampas hasil bumi) tanah-tanah milik tuan tanah. Sedangkan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) dan Partai Masyumi menentang aksi tersebut karena menghendaki proses pendistribusian tanah melalui “prosedur yang benar” dan PKI tidak setuju dengan rencana itu karena akan menguntungkan tuan tanah dan sangat merugikan petani gurem maupun buruh tani. Sejak zaman kolonial hingga era Republik, konflik semacam itu memang lazim terjadi antara petani dan kuasa tanah yang terdiri dari perusahaan-perusahaan maupun orang-orang yang mengambil alih tanah masyarakat melalui akad jual-beli maupun menyewa dengan harga murah hingga jangka waktu 75 tahun. (Pada UUPA 1960 penyewaan tanah dibatasi hingga 25 tahun). Selain itu juga sering pecah konflik antara petani dengan tuan tanah partikelir, yakni para pemilik modal, penguasa lokal, tuan tanah yang tinggal jauh dari lokasi tanah (landlord absentee) dan Haji serta Kiai yang memiliki tanah luas.
Dalam pola kepemilikan tanah secara tradisional berikut sistem kontrak dan sewa-menyewa, rakyat petani berada dalam posisi yang lemah sehingga ujung-ujungnya banyak yang kehilangan tanahnya. Para pemilik baru kemudian mempekerjakan rakyat (sebagian di antaranya justru para petani yang sudah kehilangan tanahnya) sebagai buruh penggarap.

Maka, kebijakan “landreform” dalam UUPA 1960 adalah sebuah mimpi indah bagi para petani. Tapi justru dari sinilah pangkal perkaranya. Konflik yang terjadi di dusun itu dipicu oleh proses penyatuan perkebunan tebu milik PG Djengkol oleh PG Ngadirejo di daerah Ngadiluwih. Karena PG Djengkol ditutup akibat perang, maka perkebunan tebunya pun terbengkalai. Lahan tersebut hendak disatukan dengan lahan milik PG Ngadirejo yang masih aktif dan memiliki kapasitas produksi lebih besar.
Tentu, masyarakat (yang didukung BTI) tetap bertahan di lahan tersebut karena sebelum berdirinya PG Djengkol, tanah itu sudah digarap oleh leluhur mereka secara turun-temurun. Muncul pula berbagai aksi demo yang menolak rencana pemindahan permukiman maupun menyatuan lahan tersebut yang berujung pada bentrokan berdarah tanggal 3 dan 15 November 1961. Beberapa orang pun mati “berkalang tanah”, “njrebabah ndepani lemah”.

Selain peristiwa Djengkol, juga terjadi konflik di daerah-daerah lain di antaranya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Konflik itu bermula dari tindakan seorang tuan tanah, Haji Anwar Shodiq, yang mewakafkan tanah miliknya seluas 163 hektar kepada Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern Gontor.

Bagi para petani desa Sambirejo dan BTI, tindakan Haji Anwar Shodiq itu adalah upaya untuk menghindari “landreform”. Para petani – yang diam-diam mendapat restu bupati – juga menganggap bahwa sebagian besar tanah itu adalah tanah “luwih” atau tanah lebih yang harus dibagikan kepada rakyat.
Selama ini Haji Anwar Shodiq mempekerjakan buruh tani untuk menggarap tanahnya. Uniknya, buruh tani yang dipekerjakan Pak Haji itu sebagian di antaranya justru simpatisan dan anggota BTI pula. Pertikaian semakin panas karena para petani menduduki dan menanami tanah tersebut.

Aksi itu dibalas dengan penggerudukan yang dipimpin oleh Abdullah Mustaqim Subroto, mantan ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) cabang Kabupaten Ngawi. Terjadilah bentrokan fisik berikut aksi pembakaran rumah-rumah.

Kawan yang baik,

Engkau pasti ingat ungkapan: “Sedumuk bathuk senyari bumi”. Itu adalah semboyan atau semacam “doktrin” spesifik yang dihayati orang Jawa sebagai penegasan untuk mempertahankan hidupnya, hak milik dan harga diri.
“Sedumuk” artinya satu sentuhan (aktif: “ndumuk” yang berarti menyentuh atau menjamah), “bathuk” artinya kening, “senyari” artinya sejengkal, dan “bumi” artinya tanah.

Orang yang menjamah, mengambil dan bahkan merebut milik orang lain, secara simbolik digambarkan sebagai tindakan menjamah kepala orang lain tersebut. Menjamah di sini juga dapat berarti menantang, menghina, menegasikan dan bahkan meniadakan eksistensi orang lain.

Tindakan itu sama saja meringkas diri orang lain sebatas jengkal tangan belaka. Jika Anda menjengkal tanah saya, berarti Anda hendak meniadakan diri saya. Maka, saya akan mempertahankan hak milik dan martabat saya sampai mati.

Bentuk utuh semboyan itu adalah: “Sedumuk bathuk senyari bumi, ditohi pati”, mempertahankan sejengkal tanah dengan taruhan nyawa. Engkau pasti tahu siapa pihak yang me-“ndumuk” dan siapa yang di-“dumuk” di sini.
Itulah yang dapat aku ingat ketika berada di Djengkol. Selain itu, aku juga dapat merasakan kembali sejarah pahit gula yang pernah terjadi tak jauh dari kampung kita sendiri.

Maka, di situ, di siang yang terik, aku sempatkan minum air tebu yang dijual di pinggir jalan di depan sebuah rumah, mungkin bekas Loji, yang dinaungi pohon mangga raksasa.

Dulu, pada tahun 1980-an, kita ingat dusun Djengkol lumayan terkenal karena bekicot. Konon, binatang ini sudah dikonsumsi warga setempat sejak zaman Jepang. Pada tahun 1980-an itu mereka lihai membuat sate dan keripik bekicot yang dimasak seperti paru sapi yang digoreng kering.

Demikianlah, kawan. Kapan-kapan kita bisa jalan-jalan menelusuri tempat-tempat yang menyimpan ingatan masa lalu. Dan terkait peristiwa Djengkol ini, aku jadi ingat bahwa ungkapan “Tanah tumpah darah” ternyata harus dipahami secara harfiah, letterlijk. Itu sama sekali bukan metafora.

Tinggalkan komentar