Oleh : Kurnia Fajar*

A heart that’s full up like a landfill
A job that slowly kills you
Bruises that won’t heal
You look so tired, unhappy
Bring down the government
They don’t, they don’t speak for us
I’ll take a quiet life
A handshake of carbon monoxide
And no alarms and no surprises
No alarms and no surprises
Dari sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan, mengalun lembut lagu No Surprises milik RadioHead. Sambil melihat analisa dari para pengamat tentang pidato kenegaraan Presiden Prabowo saya jadi teringat kondisi hukum yang carut marut di Republik ini. Hukum menjadi komoditi dagangan dan bahkan sudah berkembang menjadi industri, setidaknya itulah pendapat Prof Mahfud MD di sebuah podcast. Di balik melodi lembutnya, No Surprises adalah tamparan halus terhadap sistem yang menekan. Lagu ini bukan sekadar curhatan seseorang yang lelah dengan hidup, tapi juga kritik tajam terhadap tatanan sosial dan pemerintahan yang membuat rakyatnya mati perlahan. Lirik seperti “Bring down the government, they don’t speak for us” jelas menggambarkan ketidakpercayaan terhadap pemimpin yang lebih peduli pada kepentingan mereka sendiri ketimbang kesejahteraan rakyat. Thom Yorke menulis lagu ini sebagai bentuk kejenuhan terhadap dunia yang terus memaksakan realitas pahit tanpa ada perubahan nyata. Kalau dikaitkan dengan kondisi di Negara kita saat ini, mungkin lagu ini bisa dibilang relevan banget. Pemerintah terus menjanjikan kemudahan dan kesejahteraan, tapi yang terjadi? Harga kebutuhan pokok naik, akses kesehatan dan pendidikan semakin sulit, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Rakyat disuruh “sabar” sementara mereka yang di atas hidup dalam kemewahan tanpa konsekuensi.
No Surprises seperti suara rakyat kecil yang hanya bisa pasrah dalam sistem yang semakin menyesakkan. Hidup tenang yang dijanjikan cuma mimpi, dan kenyataan yang ada malah penuh ketidakadilan. Hukum yang bisa dibeli sehingga berpihak kepada mereka yang berpunya. Seorang kawan pernah bergurau. “Hukum kita bukan tebang pilih. Tapi pilih tebang — dipilih dulu, baru ditebang”. Seorang kawan pernah merasakannya. Pada 2022 lalu ia divonis bersalah atas perkara utang piutang yang seharusnya masuk ranah perdata. Dijebloskan ke Penjara. Masuk sel dengan toilet mampet. Ia terpaksa masuk karena tak mampu membeli penyidik, jaksa dan hakim. Sementara utangnya tak bisa lunas, karena kawan bisnisnya lari tak tentu rimbanya. Lihatlah Silfester Matutina. Ketua relawan Jokowi. Divonis bersalah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran nama baik. Vonis 1 tahun, 6 bulan. Sudah inkrah. Tapi kita tak pernah tahu apakah dia masuk penjara. Silfester malah diganjar menjadi komisaris BUMN ID Food. Betapa enaknya menjadi relawan Jokowi mendapatkan privilege Hukum. Tadi pagi, saya dikirimi video persidangan Sugi Nur Raharja atau yang lebih akrab dikenal dengan nama Gus Nur merupakan penceramah terkenal yang sering berdakwah melalui media sosial dan sosoknya tak lepas dari kontroversi.
Gus Nur kerap berurusan dengan kasus penghinaan terhadap NU. Pada 12 September 2018, dia diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor dalam video di Youtube. Selain itu, Gus Nur juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video. Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda NU. Gus Nur juga sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Penetapan tersangka ini terkait penangkapan terhadap pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono.Dalam video persidangan tersebut Gus Nur menjelaskan bahwa ada tiga golongan orang yang menyebabkan dipenjara. Pertama memang kriminal yang pikiran dan hatinya memang sudah bulat untuk melakukan kriminal. Kemudian yang kedua adalah mereka yang bodoh, alpa, ceroboh melakukan suatu tindakan yang tidak dipahaminya, biasanya orang-orang ini hanya di manfaatkan oleh orang-orang di belakangnya yang memang sudah memiliki niat jahat sebelumnya. Biasanya mereka diminta tanda tangannya sehingga akhirnya mereka menjadi terlibat.
Lalu orang yang ketiga, adalah orang yang terlalu baik, orang-orang yang masuk ke dalam kategori ini biasanya adalah mereka yang kukuh dengan idealismenya, dengan nilai-nilai yang dianut atau berseberangan dengan penguasa, contohnya Imam Nawawi, Imam Hambali, KH Hasyim Asyari yang menolak Sikerei (hormat kepada matahari) kemudian juga tokoh-tokoh politik seperti Sjahrir, Tan Malaka, Natsir, bung Karno dan Bung Hatta. Atau sastrawan seperti Pramoedya Ananta Toer, Hamka, dan WS Rendra. Mereka semua harus masuk ke dalam penjara karena kukuh dengan nilai-nilai perjuangan yang dianutnya. Kali ini saya setuju dan sepakat dengan Gus Nur. Di dunia tempat hukum bisa dibeli, keadilan hanyalah ilusi. Lagu no surprises menjadi relevan. Lagu ini mengajak kita merenung, apakah kita sedang hidup atau hanya menjalani rutinitas dan kita mengira telah hidup? Ketika keadilan makin sulit diakses kadang yang tersisa hanyalah diam. Namun diam bukan berarti kalah, bisa jadi diam adalah bentuk perlawanan baru dari mereka yang diabaikan. Diam adalah teriak yang paling keras! Tabik!
*)Gerilyawan Selatan