80 Tahun korps Adhyaksa, mencari Jaksa dengan empati besar dan akal sehat

Oleh : Yudho Prasodjo*

Kejaksaan RI, tanggal 2 September kemarin merayakan ulang tahunnya yang ke 80. Kejaksaan yang juga disebut dengan Korps Adhyaksa adalah Lembaga Negara di bawah Presiden yang memiliki tugas Sebagaimana tertuang dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, diantaranya melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan dan melakukan pengawasan terhadap putusan pengadilan. Dalam bahasa Hindi, adhyaksa berarti wakil ketua. Dalam kamus bahasa Sansekerta India, adhyaksa berarti pengawas yang ditunjuk oleh raja. Dalam kitab Dharmashastra sendiri, adhyaksa merupakan pengawas yang ditunjuk untuk menjalani aktivitas bisnis. Adapun dalam kitab Arthashastra, adhyaksa berarti ketua dalam divisi birokratis. Pada masa itu, untuk mempermudah birokrasi, raja membuat 33 divisi yang masing-masing dikepalai oleh adhyaksa atau lebih mudahnya, disebut kepala departemen. Yang paling dominan pada saat itu adalah di bidang perdagangan. Menteri sendiri mempunyai tugas sebagai konsultan bagi raja dan sebagai penjaga kerjaaan di tengah-tengah tiadanya raja. Sedangkan dalam konteks kerajaan Majapahit terdapat Perdana Menteri yang menjalanakan tugas Prabhu, yaitu Apatih, penjaga negara dan Dhayksa.  Dhyaksa mempunyai tugas untuk :  Mempertahankan kewibawaan Prabhu ; Membuat pengaturan dengan orang yan sangat terhormat dengan Prabhu ; Memberi nasehat apa yang berguna dan yang tak berguna bagi Prabhu ; Menetapkan jalan yang benar untuk kebijakan raja.

Dalam buku yang sama, dharmadhyaksha mempunyai tugas untuk membimbing dharma dari orang-orang yang berada di dalam jabatan pemerintahan. Tentu saja seiring dengan bubarnya Majapahit dan evolusi bahasa Jawa, dhayksa berubah menjadi jeksa yang kemudian diserap dalam bahasa Indonesia menjadi jaksa. Lalu apa harapan masyarakat Indonesia terhadap institusi Kejaksaan agar tercipta keadilan dan kemanusiaan yang lebih hakiki? Saya akan bercerita tentang pengalaman kawan saya berhubungan dengan institusi kejaksaan. Pertama, pendekatan kebudayaan dan perilaku yang lebih holistik, mengapa? Karena dalam menangani sebuah perkara Jaksa seringkali sudah memvonis orang yang dituntutnya ini sebagai orang bersalah. Tidak mendalami latar belakang dan reasoning di balik tindakan, sebagai contoh : kawan saya didakwa TPPU (Tindak pidana pencucian uang) namun pada saat proses penyelidikan dan penyidikan berjalan kawan saya ini menghadapi kenyataan bahwa anak-anaknya putus sekolah, bagaimana mungkin seorang yang dianggap melakukan pencucian uang bisa gagal menyekolahkan anaknya, istrinya harus berjualan donat hanya untuk sekedar bertahan hidup. Barangkali syarat formilnya sudah mencukupi, tapi ada kenyataan yang seharusnya dilihat oleh jaksa. Merujuk kalimat Rocky Gerung “mengedepankan akal sehat” rasanya ini yang tidak terlihat dalam institusi kejaksaan. Atau kasus tersebut dijadikan alat tukar untuk menyandera seseorang. Jika hal itu yang terjadi, maka inilah blackmail dalam dunia hukum.

Kedua, praktek jual beli (Trading) perkara. Prof Mahfud MD dalam sebuah podcast mengatakan sistem peradilan hukum di Indonesia layaknya supermarket, semua ada dan bisa dibeli sesuai isi kantong. Kawan saya, seorang pengacara pernah menangani perkara penjualan solar subsidi ilegal, dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa ancaman hukumannya sebesar 6 tahun penjara dengan barang bukti sebanyak 900 liter. Karena para tersangka memiliki uang dan melakukan trading, jaksa melakukan tuntutan untuk 1 tahun dan hakim menetapkan hukuman 1 tahun penjara. Masih dalam kasus yang sama seorang tersangka dengan barang bukti sebanyak 1000 liter. Karena tidak melakukan trading perkara tuntutan jaksa menjadi 4 tahun penjara dan vomis hakim selama 3 tahun. Ada kredo bahwa jika anda berurusan dengan hukum dan tidak memiliki uang, sikap terbaik adalah sabar serta berusaha sebaik-baiknya agar dapat segera memiliki uang. Menurut prof Mahfud, praktik trading ini sangat banyak modusnya, seperti mengurangi barang bukti, menghapus pasal dan juga memberikan keringanan hukuman.

Ketiga pertimbangan kemanusiaan dalam pengawasan putusan pengadilan, ada seorang kawan karena sebuah kasus gratifikasi harus menjalani pidana penjara selama 18 bulan Ketika sudah melewati masa hukuman 2/3 ia terserang penyakit stroke, tidak mampu berjalan, dan mengurus dirinya sendiri bahkan untuk buang air ia harus dibantu oleh kawan-kawannya. Dengan ketentuan yang berlaku seharusnya ia bisa memperoleh cuti/bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 12 bulan. Namun setelah 15 bulan menjalani hukuman baik remisi maupun cuti bersyarat tidak kunjung ia dapatkan. Seharusnya jaksa dengan fungsi pengawasannya bisa memberikan diskresi kepada napi yang sakit dan perlu menjalani perawatan. Apalagi di dalam penjara napi tersebut tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Pendekatan kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM) sebagai sesuatu yang melekat pada setiap manusia seharusnya dilakukan jaksa dalam melakukan fungsi pengawasannya. Terakhir, saya berdoa semoga akan hadir jaksa-jaksa yang memiliki rasa empati yang besar, menggunakan hati nurani dan mengedepankan akal sehat dalam menangani setiap perkara. Selamat ulang tahun Kejaksaan RI. Tabik!

*)Gerilyawan Selatan

Tinggalkan komentar