Oleh : Yudho Prasodjo*

Kidung Sundayana bercerita mengenai Gajah Mada. Tentang kepiluan dan Kebrutalan Pasukan Bhayangkara pada masa Majapahit ingin menguasai kerajaan Galuh pakuan melalui pernikahan raja Hayam Wuruk dengan Dyah Pitaloka dengan cara yang tidak lazim. Pihak perempuan diminta datang hadir kepada pihak laki-laki. Sejarah kemudian mencatat terjadinya perang bubat yang mengakibatkan perseturuan kultural antara bangsa Sunda dengan bangsa Jawa. Kitab Pararaton juga mencatat Ketika tentara Bhayangkara memasuki Bali dan Lombok, itu yang terjadi bukan asimilasi, tapi perampokan dan pemerkosaan. Pada masa kini, lirik lagu Band Sukatani seolah merefleksikan kegelisahan masyarakat dan puncaknya adalah terjadinya kasus Ferdi Sambo dan Tedi Minahasa seolah menegaskan situasi yang terjadi di dalam tubuh Kepolisian RI. Memang, berbeda dengan di banyak negara, polisi di republik ini sejak dilahirkan sudah berpotensi menyimpang dari tupoksinya. Bisa merambah ke banyak ranah. Mudah disulap menjadi alat kekuasaan. Memiliki kecenderungan abuse of power. Menurut pinisepuh, nama adalah cerminan jatidiri. Nusantara ini terlepas dari prestasi gilang gemilang juga menyimpan sisi kelam dan penindasan antar sesama untuk merebut kekuasaan. Alangkah baiknya dalam koridor Republik Indonesia kita memilih diksi nama yang tidak menyakiti salah satu unsur bangsa di Republik ini.
Sejak awal cermin yang dipakai Polri adalah “Bhayangkara”, pasukan elite zaman Majapahit pimpinan Mahapatih Gajah Mada yang kesohor itu. Kita tahu Bhayangkara adalah pasukan elite yang kesetiaannya kepada Raja dan keluarga kerajaan 24 karat. Bhayangkara memang didesain sebagai pembela dan pelindung Raja, keluarga dan kekuasaannya. Sejarah mencatat, di bawah pimpinan Gajah Mada pasukan Bhayangkara menjalankan ambisi Sang Raja melakukan akspedisi militer menaklukan kerajaan-kerajaan Nusantara lain yang menolak tunduk, seperti Sumatera, Kalimantan, Bali, Maluku, dan bahkan Tumasik (kini Singapura). Syahwat imperialisme Sang Raja Majapahit yang dijalankan Bhayangkara ini oleh Gajah Mada dikemas dalam “Sumpah Palapa” – yang denyutnya terus berlangsung di jantung penguasa negeri ini, sampai sekarang. Nah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI) yang akte kelahirannya dicatat dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1946 pada 1 Juli 1946, sudah dipersonifikasikan sebagai Bhayangkara lengkap dengan mengakomodasi semangatnya dalam semboyan Tribrata.
Tribrata adalah tiga asas kewajiban (pedoman hidup) anggota Polri yang terdiri dari tiga poin utama: berbakti kepada nusa dan bangsa, menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat (kata “masyarakat” ini sering dalam tempo cepat berubah menjadi “penguasa” sebagaimana Bhayangkara era Gajah Mada).
Jadi istilah “Bhayangkara” sudah dipakai secara resmi sebagai personifikasi Kepolisian Negara RI sejak Jenderal R. Soekanto Tjokrodiatmodjo. Kapolri pertama inilah yang menghidupkan kembali semangat Bhayangkara Majapahit sebagai identitas moral polisi. Itu sebab kenapa anggota polisi juga sering disebut “anggota Bhayangkara, dan tanggal 1 Juli secara resmi ditetapkan sebagai “Hari Bhayangkara” merujuk pada 1 Juli 1946, ketika pemerintah menerbitkan PP No 11 Tahun 1946 yang menegaskan kepolisian berada langsung di bawah pemerintah pusat (Presiden). “Bhayangkara” yang dikonsep Gajah Mada pada zaman Majapahit inilah yang dijadikan sebagai philosophische grondslag, dasar filosofis, pikiran terdalam, menjadi jiwa/ruh kepolisian RI. Padahal kita paham, konsep Bhayangkara Gajah Mada ini sama dan sebangun dengan tupoksi TNI (Tentara Nasional Indonesia). Memahami semua ini membuat kita jadi mengerti kenapa Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000 yang diterbitkan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berdasarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dengan Polri serta Tap MPR No, VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, nyaris tidak membuahkan hasil seperti diamanatkan rakyat melalui Jalan Reformasi (1988).
Polisi tetap menjadi kombatan, menenteng senjata kemana-mana. Pola penegakan hukum juga represif dan terkadang mengindahkan HAM. Memanggil atasan tetap Komandan dan segudang militerisme lainnya. Padahal sejatinya, Polisi adalah Sipil yang diberi hak memegang senjata dan melakukan penegakan hukum. Oleh sebab itu, tanpa menghapus “jejak Gajah Mada”, tanpa mengubah konsep “Bhayangkara Majapahit” yang sudah menjadi philosophische grondslag, yang selama puluhan tahun menjadi landasan kultural kepolisian RI, segala upaya menjadikan Polri untuk “melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat” akan sia-sia. Karena dengan kekuatan senjata dan undang-undang yang di tangan, Polri hanya seperti membalik telapak tangan untuk mengubah konsep “melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat” menjadi “melindungi, mengayomi dan melayani penguasa” seperti pasukan Bhayangkara pimpinan Gajah Mada di era Majapahit. Menghapus jejak Gajah Mada Inilah konsep “reformasi kultural” di tubuh Polri. Mudah dituliskan dan diucapkan tapi sulit dijalankan, apalagi jika Komisi Reformasi Polri ini berjalan setengah hati. Penulis tidaklah alergi dengan Gajah Mada. Namun alangkah baiknya nama pasukan Bhayangkara itu disematkan kepada Pasukan yang bertugas melakukan Invasi atau menyerang Negara lain untuk mempertahankan martabat bangsa Nusantara. Semoga Reformasi polisi saat ini berlangsung dengan benar dan berhasil. Tabik!
*)Gerilyawan Selatan