Oleh : Kurnia Fajar*

Hari-hari ini sesungguhnya adalah momentum tepat untuk mereformasi pengelolaan Negara. Pertama tentu perintah Presiden Prabowo untuk mereformasi lembaga Kepolisian. Kedua pernyataan Presiden bahwa Warga negara Asing boleh menduduki jabatan sebagai pimpinan BUMN. Tentu ini adalah angin segar bagi mereka yang benar-benar mendambakan Indonesia menjadi Negara Republik sejati. Kedaulatan sepenuhnya haruslah berada di tangan rakyat. Bukan daulat tuanku, dimana rakyat seolah-olah menjadi hamba dari para pemimpin. Republik Indonesia sudah merdeka selama 80 Tahun namun sejatinya, ide Republik ini belum benar-benar terjadi di dalam pengelolaan Negara. Sebagai warga negara, saya mengusulkan 5 (Lima) langkah reformasi pengelolaan Negara. Dan saya berdoa semoga usulan ini bisa tiba di tangan Presiden Prabowo atau di para kepala Daerah yang dipilih langsung oleh Rakyat (Gubernur, Bupati, Walikota hingga kepala desa) berikut usulannya :
1. Memperbolehkan orang asing masuk dan menduduki posisi ASN
Momentum pertama, berdasarkan pernyataan langsung Presiden bahwa warga Negara asing boleh menduduki pucuk pimpinan BUMN. Selanjutnya saya berdoa, tidak hanya BUMN namun pucuk-pucuk pimpinan ASN bisa diduduki oleh orang-orang profesional baik dalam maupun luar negeri. Posisi Sekjen, Dirjen, Sekda, Kepala Dinas. Mengapa demikian? Karena sejatinya seorang ASN haruslah memiliki mental melayani. Melaksanakan kebijakan yang tertera di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keppres, KepMen, Perda, Perbup. Tugas ASN hanyalah melaksanakan isi Undang-Undang. Tidak boleh ikut serta mengelola kekuasaan. Pembentukan Kekuasaan dan isi regulasi menjadi domain partai politik. Kader-kader merekalah yang mengisi jabatan Presiden, DPR, Menteri, Kepala Daerah, hingga Kepala Desa. Untuk domain ini tentulah harus diisi oleh WNI sebagai representasi kedaulatan rakyat. Partai Politik adalah bemtuk partisipasi nyata rakyat dalam membentuk kekuasaan. Partai Politik melalui kadernya yang menyusun Undang-undang dan peraturan. Dan ASN hanya melaksanakan saja. Pipiet Kertawidjaja seorang eksil yang selama masa orde baru tinggal di Jerman berprofesi sebagai ASN di sana. Tugasnya melayani Warga Negara Jerman pada kantor catatan sipil. Momentum kedua adalah putusan MK yang menyatakan Pasal 26 Ayat (2) Huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen. Lembaga ini harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Keputusan ini bukan sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan kepentingan. Pemerintah wajib melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil. Agar desain kelembagaannya kuat, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik. Jangan sampai lembaga ini sekadar ‘ganti nama’ dari KASN, namun tanpa daya eksekusi. Jika pengawasan ASN kembali berada di bawah kendali politik, maka seluruh cita-cita reformasi birokrasi yang dibangun lebih dari satu dekade terakhir akan runtuh di depan mata.
2. Menghapus lembaga-lembaga pendidikan Kedinasan seperti IPDN, STAN, AKIP, Akpol dan lainnya.
Kemudian yang berikutnya, sudah saatnya pendidikan kedinasan dihapuskan dan dihilangkan sebagai bentuk nyata dari komitmen untuk menghilangkan feodalisme, senioritas bahkan loyalitas semu di kalangan ASN. Seorang ASN haruslah loyal kepada Undang-Undang bukan kepada senior. Sekolah-sekolah kedinasan pembentuk ASN seperti IPDN, STAN, AKIP, Akpol dan lainnya dihilangkan. Sebagai gantinya sumber rekrutmen ASN haruslah murni dari sekolah-sekolah umum, Universitas dan Lembaga pendidikan umum sesuai regulasi Pendidikan di Republik Indonesia. Jikapun ada sekolah kedinasan yang disisakan cukup Akademi Militer. Karena Akmil menciptakan prajurit untuk menjadi kombatan bukan civil servant. Kombatan adalah warga negara khusus yang dipersenjatai dan memikul tugas pertahanan Negara. Saking istimewa-nya para kombatan ini (TNI) jika melakukan kesalahan dihukum di peradilan militer bukan peradilan umum. Jikapun ada Police Academy, Tax Academy, konsepnya bisa seperti di Management Trainee dalam perusahaan. Seperti Program ODP di Bank Mandiri misalnya. Para peserta direkrut dari seluruh lulusan terbaik universitas se-Indonesia. Kemudian melakukan pendidikan yang bersifat kekhususan perbankan, OJT dan resmi menjadi officer di Bank. Lembaga/Kementerian, harus berani memulai langkah ini. Ini juga membuka kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia secara lebih inklusif.
3. Berani shutdown dan membangun ulang lembaga-lembaga pelayanan publik
Menteri Keuangan Purbaya, resmi memangkas Dana Transfer ke Daerah, seharusnya ini digunakan sebagai titik tolak reformasi birokrasi. Kepala Daerah bersama dengan DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat harus berani menutup dan menghentikan dinas-dinas untuk di-reset ulang. Namun pelayanan publik mendasar yang harus tetap buka seperti sekolah dan Rumah sakit. Lainnya bisa diliburkan dulu seperti yang dilakukan di Amerika Serikat. Untuk merekrut pegawai kelurahan, Satpol PP dan pelayanan publik yang baik alangkah indahnya pemerintah kita menggunakan standard customer service salah satu perbankan di Indonesia. Saya sebut saja BCA. Jika pelayanan Kelurahan setara dengan bank BCA tentu pajak yang kita keluarkan menjadi tidak sia-sia. Kepala Daerah harus berani menempatkan para ASN dalam posisi bersaing dengan para pencari kerja. Iklan-nya bisa seperti ini : Dicari Sekda yang melayani Rakyat bukan melayani Kepala Daerah dan DPRD.
4. Memberikan Pembiayaan penuh kepada partai politik
Partai Politik sebagai organisasi pembentuk kekuasaan, sudah saatnya dibiayai oleh Negara. Sehingga para pimpinan dan kadernya tidak cawe-cawe dalam proyek-proyek pemerintah. Laporan Bank Dunia menyatakan bahwa kebocoran APBN dan juga APBD rata-rata mencapai 30-an persen. Hal ini terjadi karena partai politik harus cari uang sendiri untuk membiayai kegiatan Partai dan merawat konstituen. Saran saya kebocoran anggaran yang 30% tersebut serahkan saja kepada Partai politik secara proporsional sesuai dengan perolehan suara partai. Jika kita analogikan APBN kita setiap tahun adalah sebesar 3000 Trilyun, maka kebocoran senilai 1000 Trilyun kita berikan saja kepada Partai Politik. Misal : PDIP yang memperoleh 16,7% suara Nasional maka akan memperoleh anggaran sebesar 167 Trilyun. Begitu seterusnya. Karena ada partai non Parlemen, mungkin besaran presentase bisa dihitung lebih fair. Sehingga Partai politik sebagai representasi partisipasi rakyat memiliki marwah dan tidak akan cawe-cawe dalam kebijakan publik. Sehingga tidak ada lagi mark up proyek, penurunan kualitas bahan, suap antara kader Partai dengan pengusaha, dan Birokrat lebih tenang jika menjabat sebagai PPK. Tidak dibebani dengan cashback. Ketua Partai dan pengurus bisa mendapatkan gaji, melakukan advokasi untuk kepentingan masyarakatnya dengan anggaran yang cukup. Pengusaha juga tidak bisa menyabotase kebijakan karena Parpol tidak bergantung lagi kepada oligarki dan pengusaha besar alias bohir.
5. Membentuk birokrasi yang ramping dan efisien (anggaran gaji maksimal 25%)
Struktur ASN harus dibuat ramping dan sederhana. Alih-alih menyusun struktur ke bawah, baiknya ASN dibuatkan struktur menyamping dengan memperbanyak staf di pelayanan publik dan specialist yang menangani urusan-urusan khusus. Kepala Dinas, kepala Badan harus benar-benar profesional dan berorientasi kepada pelayanan publik. Bukan kepada senior dan atasan. Loyalitas ASN adalah kepada kedaulatan rakyat. Untuk kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Sudah seharusnya diberikan otonomi seluas-luasnya. Sebesar-besarnya untuk mengurus daerahnya sendiri. Untuk melakukan kemandirian di daerahnya dan pemerintahan di atasnya menjadi pengayom serta pelindung. Untuk Gubernur sebagai kepala daerah yang memimpin propinsi, karena ada embel-embel perrpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah cukup dipilih oleh DPRD saja atau bahkan diangkat oleh Presiden. Jika demikian maka, tidak diperlukan lagi keberadaan DPRD di Provinsi. Pertanyaan terbaiknya adalah, apakah Presiden Prabowo berani melakukan revolusi tata kelola pemerintahan ini? Be there or be square Mr. President! Tabik!
*)Senopati, Perhimpunan Gerilyawan Nusantara