“Negara Kepolisian” Republik Indonesia

Oleh : Yudho Prasodjo*

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 20. Ini seperti angin segar dalam sistem Tata Negara Republik Indonesia yang makin carut marut sejak reformasi berlangsung. Polri seperti diberikan panggung yang begitu besar dan menduduki jabatan-jabatan di berbagai institusi sipil. Dari mulai pejabat eselon 1 hingga tataran pelaksana dalam organisasi ASN. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya yang cukup besar apa yang sebenarnya sedang terjadi. Apakah kita sedang bertransformasi menjadi “NEGARA POLISI”? Kemenangan “Partai Coklat” di Jawa Tengah pada Pilgub lalu membuat publik heran dan bertanya, kok bisa Jawa Tengah memilih Paslon yang sehari sebelum pencoblosan, anggotanya melakukan pembunuhan terhadap siswa SMA? Beragam spekulasi, opini, hingga caci maki pun dialamatkan ke warga Jawa tengah. Mungkin memang benar, bahwa kucuran bansos menjadi salah satu pengaruh signifikan atas menangnya Partai Coklat. Namun, ada hal lain yang lebih mengkhawatirkan.

Selain adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa, ada sesuatu yang tumbuh selama kepemimpinan Jokowi. Pada masa kepemimpinan Jokowi, instansi kepolisian makin terlihat hancur, korup, bahkan dengan terang-terangan menjadi beking para oligarki dalam merampas tanah rakyat. Kebobrokan instansi kepolisian di atas baru permulaan, dari sesuatu yang kita harapkan tidak akan pernah terjadi di Indonesia. Apakah itu? Negara polisi sederhananya yaitu, istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah negara di mana kekuasaan pemerintah sangat menekankan penegakan hukum dan kontrol keamanan, terkadang dengan mengorbankan hak-hak sipil dan kebebasan individu. Para ahli seperti Hannah Arendt dan Michel Foucault menggambarkan bahwa dalam negara polisi, aparat keamanan (seperti polisi dan badan intelijen) memiliki wewenang luas untuk memantau, mengontrol, dan bahkan menindas masyarakat demi menjaga stabilitas atau kekuasaan pemerintah. Hal ini bisa berarti penangkapan tanpa bukti yang cukup, sensor informasi, dan pengawasan ketat terhadap kehidupan pribadi warga. Kalian pasti sudah pernah mendengar tentang kepongahan Jokowi yang memanfaatkan BIN untuk menjaring lawan politiknya, sprindik yang ia kantongi tidak lepas dari peran BIN yang selama ini ia manfaatkan. Mengerikan? Tentu, maka dari itu beberapa waktu kemarin sempat ada usaha untuk kembali menetralkan instansi kepolisian.

Secara umum, negara polisi mempunyai karakteristik yang sebenarnya sudah sering kita jumpai dalam pemberitaan media seperti: Pengawasan massal, di mana polisi bisa dengan leluasa memantau aktivitas warga sipil. Bahkan, kasus penghilangan dan pengrusakan CCTV yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan tanda-tanda tentang adanya negara polisi. Selain itu, pembatasan ekspresi berbicara yang dianggap bertentangan dengan kepentingan negara juga dilakukan oleh negara polisi, misalnya seperti kriminalisasi kepada sipil yang mengkritik hingga melawan Proyek Strategis Nasional. Represi politik dengan melakukan penangkapan, interogasi tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui proses hukum yang adil juga sering dilakukan oleh polisi. Pihak-pihak yang sekiranya melawan kekuasaan Jokowi dibungkam, dijebloskan ke penjara. Nah dalam konteks ini, apakah Tom Lembong dan Ira Puspadewi merupakan contoh riil dari represi politik? Sedangkan karakteristik lainnya yaitu, pemilihan yang tidak adil. Kalian semua pasti paham bahwa Jokowi melakukan cawe-cawe calon Kepala Daerah, orang-orang yang tidak didukung oleh Jokowi akan digembosi, dimatikan karakternya. Bahkan yang lebih parah, ada beberapa daerah yang melakukan pemilihan melawan kotak kosong, imbas “terbunuh”nya lawan-lawan politik Jokowi.

Hal lainnya yaitu, hilangnya privasi warga sipil. Sebagai salah satu contoh saja, di tayangan televisi pernah viral tentang seorang anggota polisi yang memaksa untuk memeriksa handphone milik warga. Padahal hal itu dilarang, karena jika ingin memeriksa handphone dari warga, polisi harus membawa surat persetujuan dari pengadilan. Sayangnya, informasi seperti ini tidak banyak diketahui, sehingga seringnya hak-hak warga sipil yang berupa privasi direnggut oleh polisi. Perlindungan Hak Asasi Manusia, Pigai sebagai Menteri HAM bersama-sama dengan Komnas HAM harus mampu melawan kebobrokan instansi kepolisian saat ini. Selain itu, independensi hakim sangat dibutuhkan. Hakim harus melakukan proses hukum yang adil tanpa pengaruh dari eksekutif, menyediakan perlindungan bagi advokat-hakim yang mengalami intimidasi hingga pembalasan karena sudah berani menghukum “mafia”, serta mengadopsi kebijakan yang menghindari kekuasaan arbitrari dari aparat penegak hukum. Selain itu, Polri harus direvolusi bukan lagi direformasi. Pecat dan penjarakan semua polisi korup, lakukan regenerasi polisi lewat pelatihan yang ketat, serta membatasi kepemilikan hingga penggunaan senjata agar tidak ada lagi kasus koboi jalanan. Sedangkan, masyarakat juga perlu diedukasi tentang hak asasi manusia, salah satunya melalui kurikulum di pendidikan. Kampanye publik tentang hak-hak sipil juga perlu digencarkan oleh semua orang yang merasa memiliki beban moral, bukan hanya pemerintah. Kebebasan media, pemilihan yang adil dan transparan, serta perlindungan bagi aktivis dan whistleblower juga perlu dibuatkan kebijakannya. Saya berdoa, semoga seluruh rakyat Indonesia sadar akan fungsi dan peranan-nya. Sehingga tidak ada abuse of power dari lembaga manapun. Karena hakikatnya kedaulatan sesungguhnya berada di tangan rakyat. Semoga tim reformasi Polri di bawah Prof Jimly dan Prof Mahfud mampu merasakan suasana kebatinan rakyat Indonesia. Tabik!

*)Gerilyawan Selatan

Tinggalkan komentar