UU Cipta Kerja yang tak kunjung mencipta (lapangan) kerja

Oleh : Kurnia Fajar*

Tujuan UU Cipta kerja (omnimbus law) versi pemerintah adalah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan memperkuat UMKM, dengan cara menggabungkan berbagai aturan menjadi satu undang-undang baru agar lebih mudah dan tidak tumpang tindih, serta mendorong transformasi ekonomi nasional dan memberikan kemudahan berusaha. Secara spesifik, tujuannya meliputi kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, pemberdayaan UMKM, percepatan proyek strategis nasional, dan penyesuaian kebijakan pusat-daerah. Dilihat dari tujuannya tentu ini sangat mulia dan harus kita dukung, namun apa yang terjadi hari ini? PHK dimana-mana, Industri lesu. Data Kemenaker RI mencatat lebih dari 48.000 pekerja di-PHK hingga September 2025. Provinsi dengan PHK tertinggi: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Presiden Jokowi semasa menjabat bangun banyak jalan tol, tapi rata-rata pertumbuhan ekonomi selama 10 tahun hanya 4,2%. Ditambah dengan UU Cipta kerja seharusnya pertumbuhan Ekonomi Indonesia bisa dikerek di kisaran 8% namun mengapa tidak terjadi? Jangan-jangan Undang-undangnya hanya menguntungkan sebagian orang saja atau kita biasa sebut dengan oligarki.

Pembuatan kebijakan atau undang-undang yang baru selama pemerintahan Jokowi dianggap oleh banyak kritikus hanya menguntungkan oligarki, salah satunya seperti UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dikritik karena memberikan lebih banyak kekuasaan kepada pemilik modal besar dan mengabaikan kepentingan pekerja serta lingkungan. Di dalam Elite Capture Theory, dijelaskan bahwa terdapat situasi di mana kebijakan publik, alih-alih mencerminkan kepentingan umum, malah dibentuk dan diarahkan untuk melayani kepentingan elit ekonomi dan para politisi. Nah, elit yang dimaksud ialah yang merujuk pada sekelompok kecil orang yang memiliki kontrol atas sumber daya ekonomi, politik, maupun sosial yang signifikan. Mereka memanfaatkan posisi “kuasa” mereka untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, baik melalui lobi, suap, atau melalui jaringan sosial dan politik yang kuat, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih menguntungkan mereka (oligarki) daripada kepentingan masyarakat luas. Misalnya, kebijakan yang menguntungkan oligarki ini bisa dilihat pada bentuk regulasi yang memudahkan monopoli, subsidi yang tidak adil, hingga kebijakan ekonomi yang lebih menguntungkan pebisnis besar daripada usaha kecil dan menengah.

Nah, sedangkan dampak yang ditimbulkan dari “elite capture” ini sangat luas, bahkan bisa sangat merugikan bagi demokrasi serta keadilan sosial. Dalam sistem di mana elite capture terjadi, kebijakan publik sering kali gagal mencapai objektif sosial seperti pengurangan kemiskinan, redistribusi kekayaan, atau peningkatan akses ke layanan dasar. Sebaliknya, kebijakan ini justru memperbesar kesenjangan ekonomi dan juga sosial, menghambat mobilitas sosial, serta mengurangi kredibilitas pemerintahan. Fenomena semacam ini bisa terjadi di banyak negara, di mana reformasi yang seharusnya bertujuan untuk kebaikan umum malah disalahgunakan untuk memperkuat posisi elit, menghambat perubahan yang berkelanjutan dan inklusif. Jangan-jangan UU ini adalah memberi jalan kepada oligarki untuk “merampok” negeri. Saya teringat kisah Stalin dalam buku 101 cara mati ala Rusia, begini ceritanya  Stalin memegang seekor ayam hidup di tangannya. Ia mulai mencabuti bulu-bulunya satu per satu. Ayam itu menjerit kesakitan berusaha kabur, tetapi Stalin tetap mencabuti sampai ayam itu gundul. Setelah itu, Stalin meletakkan ayam itu dan menggigil di lantai, lalu menaburkan sedikit butiran gandum di depannya. Ayam itu, meskipun baru saja disiksa, berjalan tertatih mendekati Stalin dan mulai mematuk gandum. Ia terus mengikuti Stalin ke mana pun Stalin melangkah, berharap diberi makan lagi. Stalin kemudian berkata kepada kolega politiknya: “Beginilah cara rakyat bekerja. Meski kau perlakukan mereka dengan keras dan hanya memberinya sedikit makanan, mereka akan tetap mengikuti dan mencintaimu”.

Apakah demikian desain UU Cipta kerja? Padahal pasal 27 ayat 2 UUD 1945 mengatakan : : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”. Mari kita telaah, bahwa pekerjaan dan penghidupan adalah hak dan makna kemanusiaan di dalam pasal tersebut adalah terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara akan Pendidikan, Kesehatan, Makanan, Pakaian dan Tempat tinggal. Menteri Keuangan Purbaya baru-baru ini mengatakan akibat UU Cipta kerja ini Negara rugi sebesar 25 Trilyun. Bayangkan, betapa bodohnya para pemimpin yang sudah mensah-kan UU Cipta Kerja. Dalam catatan penulis, hanya PKS yang konsisten menolak UU Cipta kerja ini. Tapi sayang, PKS kursinya minoritas di parlemen sehingga kalah di keputusan akhir. Saya menilai UU Cipta kerja ini mengkhianati UUD 1945 sudah saatnya untuk dicabut. Pengkhianatan terhadap konstitusi harus segera di akhiri. Para pengambil keputusan harus kembali membaca ulang UUD 1945 atau negara ini bisa bergejolak dan mungkin saja bubar. Pelanggaran terhadap konstitusi adalah strategi tertinggi pengkhianatan terhadap Republik dan seharusnya hukuman yang pantas adalah di hukum mati. Dan saya kira, hari ini pengkhianatan terhadap konstitusi sudah dimana-mana dari mulai reformasi agraria, program PSN, penanganan bencana sumatera, Presiden Prabowo yang katanya seorang patriot sejati sudah seharusnya menyadari ini. Sebelum anak bangsa ini ribut dan Indonesia hanya tinggal sejarah. Semoga Allah SWT melindungi dan menguatkan bangsa ini. Tabik!

*)Gerilyawan Selatan

Tinggalkan komentar