Negara Gagal

Oleh : Kurnia Fajar*

Presiden Prabowo Soebianto dalam acara Rapim TNI Polri mengatakan “Biasanya ciri khas negara yang gagal adalah tentara dan polisi yang gagal,” dalam arahannya saat Rapim TNI-Polri di Tri Brata Darmawangsa, Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025. Dalam Undang Undang TNI maupun UU Polri dikatakan bahwa TNI dan Polri adalah alat negara dan bukan alat kekuasaan atau alat pemerintah. Definisi Negara adalah kesatuan dan konsensus masyarakat yang memiliki kekuasaan dalam suatu wilayah. Negara memiliki penduduk, dan kedaulatan. Negara bisa berbentuk Republik, Kerajaan, Federasi tergantung pada kesepakatan warga negara. Yang meng-administrasikan dan mengelola negara adalah Government atau dalam padanan bahasa Indonesia disebut dengan pemerintah. Tugas pemerintah adalah menerima mandat dari warga negara untuk mengatur dan mengelola. Bukan berkuasa. Karena sejatinya pada bentuk negara Republik adalah Publik atau rakyat. Berbeda jika negara berbentuk kerajaan maka yang memiliki kedaulatan tertinggi adalah Raja. Pipit R Kartawidjaja dalam bukunya “Pemerintah bukanlah Negara” menjelaskan bahwa pemerintah atau government menjalankan undang-undang. Warga negara karena terlampau banyak, menyerahkan pembuatan undang-undang kepada wakilnya yaitu DPR. Sehingga aparatur sipil negara, TNI dan Polri loyalitasnya kepada Negara bukan kepada pemerintah. Berikut ini beberapa ciri Negara gagal dalam kompilasi teori administrasi dan kebijakan publik.

Di dalam Capture Theory, fenomena di mana badan pengawas atau regulator seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa diambil alih oleh kelompok atau individu yang seharusnya mereka awasi. Teori ini berpendapat bahwa badan-badan seperti KPK ini, yang dibentuk untuk memastikan keadilan dan transparansi, dapat dipengaruhi atau dikuasai oleh mereka yang memiliki kepentingan untuk menghindari pengawasan. Dalam kasus KPK, capture theory bisa terjadi melalui berbagai cara, seperti penunjukan anggota maupun ketua KPK yang kurang independen, terdapat pengaruh politik dari parlemen atau Presiden, atau melalui korupsi langsung seperti suap dan gratifikasi yang diberikan kepada anggota KPK untuk membengkokkan proses hukum serta investigasi.

Nah, sedangkan untuk konsekuensi dari capture theory terhadap KPK ini, hasilnya bisa sangat signifikan. Ketika KPK diambil alih oleh mereka yang seharusnya diawasi, lembaga ini kehilangan kemampuannya untuk berfungsi secara efektif sebagai penangkal korupsi. Kondisi ini bisa mengakibatkan penurunan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan, meningkatkan potensi korupsi yang tidak terdeteksi, dan pada akhirnya mengikis demokrasi serta rule of law. Penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir, menunjukkan bagaimana perubahan undang-undang maupun kebijakan yang mengurangi kekuatan dan independensi KPK dapat dianggap sebagai tanda-tanda capture, menciptakan lingkungan di mana korupsi bisa berkembang tanpa hambatan yang signifikan.

Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)

Jika kalian tidak lupa, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan selama pemerintahan Jokowi. Nah, dari skor 40 pada tahun 2019, IPK Indonesia turun menjadi 34 berturut-turut pada tahun 2022 hingga 2024, menunjukkan persepsi yang semakin buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi. Fenomena ini dapat dianalisis melalui teori corruption equilibrium, di mana tingkat korupsi tetap tinggi karena adanya kepentingan politik serta ekonomi yang saling menguntungkan.

Corruption Equilibrium menggambarkan kondisi di mana tingkat korupsi dalam suatu negara, seperti Indonesia, tetap stabil dan tinggi karena adanya keselarasan kepentingan antara aktor politik dan ekonomi. Nah dalam konteks ini, para pejabat publik, pengusaha, atau bahkan penegak hukum, menciptakan jaringan simbiosis di mana korupsi tidak hanya diterima sebagai norma, tetapi juga dianggap sebagai bagian dari mekanisme distribusi kekuasaan dan kekayaan. Korupsi dijadikan cara untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui tender proyek, lisensi bisnis, atau kebijakan yang mendukung. Sementara di sisi politik, dukungan keuangan dan loyalitas diperoleh melalui tindakan korupsi yang terencana dengan baik.

Nah, keseimbangan (jaringan simbiosis) ini terjaga karena setiap pihak di dalam jaringan ini saling menguntungkan seperti, para politisi mendapatkan dana kampanye dan dukungan politik, sementara pengusaha mendapatkan akses eksklusif ke sumber daya atau kontrak proyek dengan pemerintah. Di Indonesia sendiri, fenomena seperti ini dapat dilihat pada berbagai skandal korupsi besar di mana bisnis dan politik saling terjalin, menjaga status quo korupsi karena upaya untuk memberantasnya dianggap mengancam stabilitas sistem yang sudah mapan. Reformasi yang bertujuan untuk mengurangi korupsi, sering kali menemui resistensi yang kuat karena akan mengubah jaringan simbiosis ini, yang berarti adanya potensi kehilangan keuntungan bagi banyak pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, korupsi tetap tinggi bukan karena kurangnya upaya pemberantasan, tetapi karena sistem ini telah mencapai titik keseimbangan yang sulit digeser.

Undang-Undang Pro Oligarki

Pembuatan kebijakan atau undang-undang yang baru selama pemerintahan Jokowi dianggap oleh banyak kritikus hanya menguntungkan oligarki, salah satunya seperti UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dikritik karena memberikan lebih banyak kekuasaan kepada pemilik modal besar dan mengabaikan kepentingan pekerja serta lingkungan.

Di dalam Elite Capture Theory, dijelaskan bahwa terdapat situasi di mana kebijakan publik, alih-alih mencerminkan kepentingan umum, malah dibentuk dan diarahkan untuk melayani kepentingan elit ekonomi dan para politisi. Nah, elit yang dimaksud ialah yang merujuk pada sekelompok kecil orang yang memiliki kontrol atas sumber daya ekonomi, politik, maupun sosial yang signifikan. Mereka memanfaatkan posisi “kuasa” mereka untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, baik melalui lobi, suap, atau melalui jaringan sosial dan politik yang kuat, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih menguntungkan mereka (oligarki) daripada kepentingan masyarakat luas. Misalnya, kebijakan yang menguntungkan oligarki ini bisa dilihat pada bentuk regulasi yang memudahkan monopoli, subsidi yang tidak adil, hingga kebijakan ekonomi yang lebih menguntungkan pebisnis besar daripada usaha kecil dan menengah.

Nah, sedangkan dampak yang ditimbulkan dari “elite capture” ini sangat luas, bahkan bisa sangat merugikan bagi demokrasi serta keadilan sosial. Dalam sistem di mana elite capture terjadi, kebijakan publik sering kali gagal mencapai objektif sosial seperti pengurangan kemiskinan, redistribusi kekayaan, atau peningkatan akses ke layanan dasar. Sebaliknya, kebijakan ini justru memperbesar kesenjangan ekonomi dan juga sosial, menghambat mobilitas sosial, serta mengurangi kredibilitas pemerintahan. Fenomena semacam ini bisa terjadi di banyak negara, di mana reformasi yang seharusnya bertujuan untuk kebaikan umum malah disalahgunakan untuk memperkuat posisi elit, menghambat perubahan yang berkelanjutan dan inklusif.

Minat Baca dan Sains yang Menurun

Apakah kalian tahu, bahwa penilaian terhadap Indonesia,  menunjukkan jik tingkat minat baca dan sains berada di bawah standar dunia? Data PISA (Programme for International Student Assessment) menunjukkan bahwa performa siswa di Indonesia dalam matematika, sains, dan literasi jauh di bawah rata-rata global. Nah yang jadi pertanyaan, kenapa bisa demikian? Jawabannya ialah, karena selama kepemimpinan Jokowi tidak berfokus pada pendidikan dan peningkatan kualitas SDM. Nah, ada satu teori yang menurut saya sangat relevan untuk mengurai permasalahan ini, yaitu Human Capital.

Di dalam teori human capital, dijelaskan bahwa individu merupakan aset ekonomi yang paling berharga bagi suatu negara, di mana keterampilan, pengetahuan, dan kesehatan mereka menjadi modal penting untuk pembangunan ekonomi. “Investasi” di dalam pendidikan, pelatihan, dan penelitian ilmiah dianggap sebagai cara utama untuk meningkatkan kualitas SDM. Namun, ketika terdapat kurangnya investasi pada bidang pendidikan ini, negara akan menghadapi hambatan yang signifikan dalam pembangunan jangka panjang. Pendidikan yang memadai dan inovasi dalam sains menjadi dasar untuk pengembangan teknologi, peningkatan produktivitas, dan diversifikasi ekonomi. Tanpa investasi (baca: fokus) yang cukup, pada masyarakat sendiri akan kekurangan tenaga kerja yang terampil serta inovatif, yang pada akhirnya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi maupun inovasi.

Nah, untuk dampak dari kurangnya investasi dalam modal (baca: pendidikan) manusia bisa dirasakan dalam berbagai aspek kehidupan. Pertama, sektor industri akan terjebak dalam teknologi yang “bapuk”, karena kurangnya peneliti dan profesional yang mampu mengembangkan atau mengadopsi teknologi baru. Kedua, masyarakat akan menghadapi tantangan dalam meningkatkan kualitas hidup mereka, karena pendidikan merupakan kunci untuk mobilitas sosial dan ekonomi. Nah, tanpa pendidikan yang berkualitas, individu akan kesulitan dalam mengadaptasi diri mereka dengan perubahan pasar kerja yang dinamis atau memanfaatkan peluang ekonomi yang baru. Akibatnya, negara akan terjebak ke dalam ‘middle-income trap’, di mana pertumbuhan ekonomi stagnan dan upaya untuk naik kelas ekonomi menjadi sulit, karena kurangnya sumber daya manusia yang kompeten.

Pengelolaan Sumber Daya Alam oleh Pihak Asing

Hilirisasi nikel yang dibanggakan oleh Jokowi, nyatanya hanya memanjakan korporasi asing, terutama dari China. Dalam esai yang berjudul “Peran Hilirisasi Indonesia dalam Misi Ambisius Negara Super Power China” sudah saya jelaskan, bahwa perusahaan China melakukan hilirisasi setengah matang, yang mana produk dari hasil hilirisasi itu diekspor ke China dengan jumlah yang sangat besar, diolah kembali oleh perusahaan di China, lalu dijual kembali ke Indonesia dengan harga yang jauh lebih mahal.

Nah, untuk mengurai tentang “bagaimana bisa sumber daya alam negara justru dikelola oleh korporasi asing” ini, ada satu teori yang menurut saya bisa menjelaskannya, yaitu Resource Curse Theory.

Teori resource curse atau “kutukan sumber daya”, menjelaskan sebuah fenomena di mana negara yang kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, gas, atau mineral, seringkali mengalami pertumbuhan ekonomi yang tidak berkelanjutan dan tingkat korupsi yang tinggi. Salah satu aspek utama dari teori ini adalah, bahwa sumber daya alam yang melimpah dapat menyebabkan negara terjebak ke dalam ekonomi yang bergantung pada ekspor sumber daya ini, mengabaikan diversifikasi ekonomi dan investasi dalam sektor lain seperti manufaktur atau layanan. Nah, ketika harga sumber daya alam di pasar global naik, pendapatan negara meningkat, tetapi hal ini seringkali tidak diikuti oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena pendapatan tersebut tidak didistribusikan secara merata.

Sedangkan masalah lainnya yaitu tentang korupsi meningkat, karena pengelolaan sumber daya alam sering diambil alih oleh perusahaan asing atau elit lokal (oligarki) yang memiliki koneksi politik, yang kemudian bisa dengan mudah mengeksploitasi sumber daya untuk kepentingan pribadi mereka. Nah, untuk kontrak yang justru menguntungkan perusahaan asing, terdapat kurangnya transparansi dalam pengelolaan pendapatan sumber daya alam, serta kurangnya regulasi yang ketat untuk menciptakan lingkungan di mana, korupsi berkembang biak. Selain itu, ketergantungan kepada pendapatan dari sumber daya alam, dapat mengurangi insentif untuk reformasi ekonomi serta politik yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menyebabkan keterbelakangan dalam hal infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang pada faktanya, semua itu berkontribusi kepada “kutukan” ini.

Pejabat dan Menteri yang Pamer Harta

Selama kepemimpinan Mulyono, terdapat sebuah fenomena di mana para pejabat maupun menteri memamerkan kekayaan mereka, yang sering kali menyalahi aturan etika dan hukum. Nah, hal ini dapat dianalisis dengan melakukan pendekatan menggunakan Teori Moral Hazard, di mana individu bertindak lebih tidak etis karena mereka merasa dilindungi oleh posisi mereka di dalam pemerintahan.

Teori Moral Hazard menggambarkan situasi di mana individu, yang merasa dilindungi oleh posisi mereka, cenderung bertindak dengan cara yang kurang etis atau irresponsible. Hal ini terjadi ketika pejabat publik atau orang-orang dalam posisi “punya kuasa” memiliki jaminan imunitas, perlindungan hukum, atau kepastian bahwa mereka tidak akan menghadapi konsekuensi negatif dari tindakan mereka. Misalnya, seorang pejabat terlibat dalam kasus korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan karena mereka percaya bahwa hubungan politik, status, atau kekebalan hukum akan melindungi diri mereka dari penuntutan atau hukuman.

Nah, sedangkan dampak dari moral hazard ini sangat merusak bagi integritas pemerintahan serta kepercayaan publik. Ketika pejabat merasa mereka dapat bertindak tanpa risiko, mereka akan mengambil keputusan yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok mereka, daripada kepentingan khalayak umum. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan pemborosan sumber daya publik, kebijakan yang tidak efisien atau korup, serta penurunan kualitas layanan publik. Nah jika tidak diatasi, moral hazard dapat menciptakan lingkungan di mana ketidakadilan dan ketidakjujuran menjadi norma, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan menghambat pembangunan yang adil serta berkelanjutan.

Serbuan Produk Impor  yang Mematikan Usaha Lokal

Produk impor asal China telah berhasil membanjiri pasar Indonesia, serta mematikan usaha lokal karena tidak mampu bersaing dengan harga murah yang ditawarkan oleh produsen asal China.

Di dalam penjelasan tentang teori import competition, menunjukkan bahwa kenaikan impor massal dari luar negeri dapat memberikan tekanan yang signifikan terhadap industri lokal di Indonesia. Ketika produk-produk impor masuk dalam jumlah yang sangat besar dan dengan harga yang lebih kompetitif, hal ini dapat membuat produk-produk lokal sulit bersaing dalam hal harga dan kualitas, terutama jika impor tersebut didukung oleh subsidi atau teknologi canggih dari negara asalnya. Industri lokal tidak akan berani menurunkan harga tanpa mengorbankan profitabilitas, atau tidak memiliki kapabilitas untuk meningkatkan kualitas produk mereka dengan cepat. Akibatnya, banyak perusahaan lokal menghadapi penurunan penjualan, pemutusan hubungan kerja, atau bahkan kebangkrutan, yang menyebabkan industri tertentu mengalami stagnasi atau regresi.

Nah, dampak jangka panjang atas kompetisi impor ini adalah, peningkatan ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap negara lain terutama China. Jika industri domestik tidak dapat bersaing, negara terpaksa mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, baik itu bahan baku, barang jadi, atau bahkan teknologi. Keadaan seperti ini menurunkan kapasitas produksi lokal dan mengurangi inovasi industri dalam negeri, karena fokus berpindah ke importasi dibandingkan pengembangan produk lokal. Selain itu, ketergantungan akan hal ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi global, krisis pasokan dari negara eksportir, atau perubahan kebijakan perdagangan internasional, yang semuanya dapat berdampak negatif pada stabilitas dan kemandirian ekonomi negara.

Daftar Pustaka:

1. Arrow, Kenneth J. (1963). Uncertainty and the Welfare Economics of Medical Care. The American Economic Review, Vol. 53, No. 5, pp. 941-973.
2. Autor, David H., Dorn, David, & Hanson, Gordon H. (2013). The China Syndrome: Local Labor Market Effects of Import Competition in the United States. American Economic Review, Vol. 103, No. 6, pp. 2121-2168.
3. Bardhan, Pranab, & Mookherjee, Dilip (2000). Capture and Governance at Local and National Levels. American Economic Review, Vol. 90, No. 2, pp. 135-139.
4. Becker, Gary S. (1964). Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis, with Special Reference to Education. The University of Chicago Press.
5. Becker, Gary S. (1968). Crime and Punishment: An Economic Approach. Journal of Political Economy, Vol. 76, No. 2, pp. 169-217.
6. Rose-Ackerman, Susan (1999). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge University Press.
7. Sachs, Jeffrey D., & Warner, Andrew M. (2001). The Curse of Natural Resources. European Economic Review, Vol. 45, No. 4-6, pp. 827-838.
8. Stigler, George J. (1971). The Theory of Economic Regulation. The Bell Journal of Economics and Management Science, Vol. 2, No. 1, pp. 3-21.

Tinggalkan komentar