Oleh : Kurnia Fajar*

I. Kedudukan Administratif dalam UU no 22 Tahun 2022
Implementasi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membawa paradigma baru dalam sistem integrasi narapidana. Namun, dalam skenario di mana seorang narapidana yang tengah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) kemudian dieksekusi atas pidana turunan (seperti TPPU dari predicate crime narkoba/korupsi), terjadi benturan keras antara hak integrasi dan kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 10 UU No. 22/2022[1], hak integrasi bukanlah hak mutlak, melainkan hak bersyarat yang menuntut ketaatan hukum total. Munculnya putusan tetap (inkracht) atas pidana turunan selama masa PB secara otomatis mengaktivasi mekanisme pembatalan. Secara administratif, narapidana tersebut dianggap gagal memenuhi “Syarat Umum” integrasi. Akibatnya, ia wajib menjalani sisa masa pidana pertama yang sempat ditangguhkan, ditambah dengan pidana baru secara kumulatif. Fenomena ini menciptakan kondisi “hutang hukuman” yang secara drastis memperpanjang masa penahanan tanpa mempertimbangkan proses pembinaan yang telah dijalani sebelumnya.
II. Problem Strategi Splitting dan Pengabaian Asas Concursus
Secara doktrinal, perbarengan tindak pidana turunan seharusnya tunduk pada asas Concursus Realis sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP[2]. Asas ini memberikan perlindungan agar seseorang tidak dijatuhi hukuman melampaui batas “Pidana Terberat ditambah Sepertiga”. Namun, praktik penuntutan yang sengaja memisahkan berkas (splitting) dan menunda pelimpahan perkara turunan hingga narapidana berada dalam masa PB merupakan bentuk pengabaian terhadap Pasal 71 KUHP[3]. Tindakan menunda perkara hingga aset pelaku lemah menjadikan penegakan hukum TPPU kehilangan substansi kemanfaatannya. Ketika tujuan “mengejar aset” (follow the money) sudah tidak mungkin tercapai, namun pidana badan tetap dipaksakan melalui proses yang berlarut-larut, maka hukum berubah menjadi instrumen balas dendam negara semata, bukan lagi pemulihan keadilan. Atau dalam KUHP baru diatur dalam pasal 120 sampai 125
III. Perspektif HAM dan pelanggaran Konstitusi
Penundaan perkara yang disengaja (undue delay) merupakan pelanggaran terhadap prinsip Fair Trial yang dijamin dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c ICCPR[4] (telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005) International Covenant on Civil and Political Rights ( Lebih jauh, kondisi ini menciptakan pelanggaran konstitusi. Berdasarkan pasal 28D ayat (1) UUD 1945[6] mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.
IV. Upaya Hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali (PK)
Guna mengoreksi ketidakadilan sistemik ini, instrumen Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Pasal 263 ayat (2) huruf b dan c KUHAP[7] menjadi relevan. Argumen utama harus difokuskan pada “Kekhilafan Hakim” yang tidak menerapkan asas concursus dan gagal mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan MA No. 11 K/KR/1969[8] yang melarang akumulasi pidana melampaui batas absorpsi. Dalam memori PK, penasihat hukum harus mampu membuktikan bahwa keterlambatan penuntutan adalah tindakan maladministrasi yang melanggar HAM. Hakim PK didorong untuk memberikan putusan yang “menyatukan” masa pidana tersebut, sehingga narapidana tidak kehilangan hak integrasinya secara tidak proporsional.
Catatan Kaki (Referensi):
[1] UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 10 ayat (1) dan (3) mengenai syarat pemberian dan pencabutan hak integrasi.
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 65 mengenai perbarengan tindak pidana (Concursus Realis).
[3] KUHP, Pasal 71 mengenai kewajiban hakim menghitung pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya dalam perkara perbarengan.
[4] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), sebagaimana diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, terkait hak atas peradilan tanpa penundaan.
[5] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
[7] UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Pasal 263 ayat (2) mengenai alasan-alasan pengajuan Peninjauan Kembali.
[8] Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 11 K/KR/1969, terkait larangan penjatuhan pidana akumulatif dalam kasus berbarengan.
*) Public Policy, political Environment and Social Governance Consultant