Praktek Penegakkan Hukum yang melanggar HAM dan Melanggar Konstitusi UUD 1945

(Bagian I)

Oleh : Kurnia Fajar*

Diskursus hak asasi manusia (HAM) di Indonesia selama puluhan tahun cenderung bertumpu pada satu poros sejarah: represi militer pada masa Orde Baru. Pelanggaran HAM dipahami sebagai kekerasan bersenjata, penembakan, penghilangan paksa, atau operasi militer. Fokus ini penting sebagai bagian dari keadilan transisional. Namun, fokus yang terlalu lama tertuju ke masa lalu berisiko menutup mata terhadap satu kenyataan yang justru berlangsung hari ini: pelanggaran HAM yang terjadi melalui mekanisme hukum sipil, sah secara prosedural, namun merusak martabat manusia secara sistemik. Tulisan ini tidak berangkat dari asumsi abstrak atau statistik semata, melainkan dari rangkaian peristiwa yang disaksikan langsung dalam praktik penegakan hukum: mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Dalam dua pekan terakhir, muncul pernyataan terbuka dari pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak berada—dan tidak ingin berada—di bawah kementerian, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Secara hukum positif, posisi ini memang dimungkinkan oleh undang-undang. Namun, secara ketatanegaraan dan HAM, pernyataan tersebut menyingkap masalah yang lebih dalam: konsolidasi kekuasaan koersif tanpa kontrol sipil yang memadai. Bahkan ada potensi pelanggaran terhadap UUD 1945. Polisi adalah institusi dengan kewenangan paling luas dalam kehidupan warga: menangkap, menahan, menyita, menggunakan kekuatan fisik, dan mengendalikan awal proses pidana. Ketika kekuasaan sebesar ini tidak berada di bawah mekanisme kontrol administratif yang kuat, risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi struktural, bukan insidental. Masalahnya bukan soal niat personal pejabat, melainkan desain institusional. Negara hukum tidak hanya menuntut legalitas kewenangan, tetapi juga pembatasan kekuasaan demi perlindungan HAM.

Hak Asasi Manusia tidak lahir dari ruang akademik, melainkan dari pengalaman kolektif umat manusia menghadapi kekuasaan yang sewenang-wenang. Setiap lompatan besar dalam sejarah HAM selalu didahului oleh: penindasan, kekerasan negara, atau kegagalan hukum melindungi manusia. HAM adalah respons terhadap kegagalan negara, bukan hadiah negara. “Sejarah HAM menunjukkan bahwa ancaman terbesar terhadap martabat manusia sering datang bukan dari ketiadaan hukum, melainkan dari hukum yang ditegakkan tanpa kemanusiaan.”

Kami mencatat setidaknya ada 4 (Empat) peristiwa yang menjadi tonggak perlindungan Hak Asasi Manusia, Pertama, Piagam Madinah tahun 622 yang isinya : Kesetaraan, kebebasan beragama, dan pertahanan. Kedua, Magna Carta (1215) yang mengatur dan membatasi kekuasaan absolut raja serta menegaskan bahwa penguasa pun tunduk pada hukum. Ketiga, Habeas Corpus Act (1679) yang isinya larangan penahanan sewenang-wenang dan menjadi cikal bakal due process of law. Keempat, Bill of Rights (1689) yang menjamin hak warga terhadap negara. Ini belum disebut “HAM” dalam arti modern, tetapi sudah mengandung prinsip kunci yaitu, kekuasaan harus dibatasi demi martabat manusia. Kemudian terjadilah Revolusi HAM pada abad ke 18. Mulai dari Declaration of Independence Amerika (1776) yang mengatur hak hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan. Lalu kemudian Declaration of the Rights of Man and of the Citizen (Prancis, 1789) yang isinya mengatur, Persamaan di hadapan hukum dan Hak sebagai milik setiap manusia, bukan pemberian negara. Namun, hak masih dipahami sebagai hak warga negara, belum hak universal manusia.

Terjadinya perang dunia II menjadi titik balik paling menentukan dalam sejarah HAM. Karena terjadi peristiwa Holocaus, Kamp Konsentrasi, Genosida. Bahkan masih terjadi hingga kini terhadap rakyat Palestina. Hukum dipakai untuk melegalkan kejahatan. Semua itu dilakukan oleh negara modern dengan hukum dan birokrasi lengkap. Dari sinilah lahir kesadaran global, bahwa hukum nasional saja tidak cukup melindungi manusia dari negaranya sendiri. Pada tahun 1948, Majelis Umum PBB mengadopsi  yang berlaku untuk semua manusia tidak bergantung pada kewarganegaraan. UDHR menjadi standar moral dan politik global dengan pasal-pasal kunci yang mengatur hak hidup, Larangan penyiksaan, Hak atas keadilan, Hak pendidikan, Hak kesehatan dan kesejahteraan. UDHR bukan perjanjian mengikat, tetapi fondasi etik seluruh rezim HAM internasional.

Untuk membuat HAM mengikat secara hukum, PBB melahirkan dua kovenan utama tahun 1966 yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatur hak hidup, kebebasan, fair trial, larangan penahanan sewenang-wenang. Serta International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang mengatur hak kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kesejahteraan. Keduanya bersama UDHR disebut International Bill of Human Rights. Indonesia meratifikasi ini menjadi UU No. 11 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2005 sehingga artinya HAM internasional adalah bagian dari kewajiban hukum Indonesia. Setelah 1970-an, pemahaman HAM berkembang yang awalnya fokus pada penyiksaan, pembunuhan, represi fisik, lalu bergeser ke penahanan sewenang-wenang, peradilan yang tidak adil, kondisi penjara, kekerasan administratif, dan pelanggaran melalui prosedur hukum. Pelanggaran HAM modern sering dilakukan secara legalistik, bukan brutal.

Pada 2015, PBB mengadopsi United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners atau disebut Mandela Rules, dinamai dari Nelson Mandela. Maknanya sangat simbolik. Presiden Mandela dipenjara 27 tahun. Di titik ini dunia mengakui bahwa penjara adalah titik rawan pelanggaran HAM. Mandela Rules menegaskan bahwa narapidana tidak kehilangan HAM, hak kesehatan setara masyarakat umum, larangan perlakuan merendahkan martabat, dan tanggung jawab penuh negara atas tahanan. Bagaimana Indonesia? Pasca-amandemen, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia mengadopsi hampir seluruh prinsip utama HAM internasional, khususnya dalam Bab XA. Konstitusi menegaskan bahwa HAM adalah hak konstitusional. Negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi dan memenuhinya, kekuasaan penegak hukum dibatasi oleh martabat manusia. Dengan demikian, setiap praktik penegakan hukum yang melanggar HAM bukan hanya pelanggaran etika atau prosedur, tetapi pelanggaran konstitusi dan komitmen internasional Indonesia.

HAM lahir untuk mencegah hukum menjadi alat penderitaan. Oleh karena itu, ketika pelanggaran HAM hari ini terjadi melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, persoalannya bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada cara hukum ditegakkan tanpa kemanusiaan. Dari titik inilah, pembahasan selanjutnya akan menelusuri bagaimana penegakan hukum sipil di Indonesia—yang sah secara prosedural—justru menjadi sumber penderitaan dan pelanggaran HAM secara sistemik. Kita akan lanjutkan tulisan ini ke bagian 2 yang berisi kisah-kisah nyata dan telah terjadi dalam penegakkan hukum di Indomesia. (Bersambung ke Bagian 2)

*)Gerilyawan Selatan

Tinggalkan komentar