Quo Vadis Dunia Kedokteran (Hak Pemberian Gelar Dokter vs Hak Ber-Profesi/Ber-Praktek)

Oleh Harry Khairul Anwar*

Isu mengenai ribuan sarjana kedokteran yang berulang kali gagal menempuh ujian kompetensi dokter (atau sering disebut sebagai fenomena retaker) memang sedang menjadi sorotan hangat.

Spekulasi tentang adanya “perseteruan” itu memang ada benarnya dan menjadi salah satu faktor sistemik, tetapi sebenarnya ada dua lapisan masalah utama yang terjadi di lapangan: masalah sistemik dari hulu (kualitas pendidikan) dan masalah regulasi (transisi aturan pasca-UU Kesehatan yang baru).

1. Lapisan Pertama: Masalah Kualitas Pendidikan Kedokteran (Hulu)

​Secara blak-blakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti bahwa tingginya angka retaker ini mencerminkan adanya ketimpangan standar kualitas antar-Fakultas Kedokteran (FK) di Indonesia.

  • Ketimpangan Mutu Kampus: Banyak lulusan dari FK dengan akreditasi tertentu yang berulang kali gagal dalam Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Kemenkes bahkan sempat mengusulkan untuk memangkas kuota penerimaan mahasiswa bagi FK yang menyumbang angka kegagalan retaker terbanyak, agar kampus-kampus tersebut dipaksa membenahi kualitas pengajarannya.
  • Beban Finansial Mahasiswa: Ironisnya, para sarjana kedokteran yang belum lulus ini sudah tidak aktif kuliah, namun di beberapa tempat mereka masih dibebani biaya administrasi atau biaya ujian ulang yang cukup tinggi. Kemenkes saat ini sedang berdiskusi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencari mekanisme ujian ulang yang lebih adil—misalnya, jika gagal di satu komponen, tidak perlu mengulang seluruh materi dari awal, serta membebaskan biaya tertentu.

2. Lapisan Kedua: “Perseteruan” Regulasi Pasca-UU Kesehatan (Hilir)

​Di sinilah letak isu “perseteruan” yang ramai dibicarakan. Latar belakangnya adalah disahkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law), yang mengubah peta kekuasaan tata kelola dokter di Indonesia.

​Sebelum UU baru ini berlaku, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan badan-badan di bawahnya (Kolegium) memegang kendali penuh atas standar kompetensi, kurikulum, serta rekomendasi izin praktik dokter.

​Namun, lewat UU Kesehatan yang baru, pemerintah (Kemenkes) menarik sebagian besar kewenangan tersebut ke bawah kendali pemerintah pusat:

  • Sengketa Kolegium: Kemenkes memindahkan pengelolaan Kolegium (badan yang menyusun standar kompetensi dan ujian spesialis/dokter) agar berada di bawah struktur pemerintah, bukan lagi di bawah organisasi profesi (IDI). Langkah ini diambil pemerintah dengan alasan menghindari conflict of interest (konflik kepentingan) dan monopoli profesi yang dinilai bisa menghambat penambahan jumlah dokter di Indonesia.
  • Dampaknya pada Ujian Kompetensi: Perubahan regulasi yang masif ini sempat memicu ketidakpastian hukum di masa transisi. Organisasi profesi dan kolegium lama sempat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan ini. Di lapangan, tarik-ulur mengenai aturan pelaksanaan (Standard Operating Procedure atau SPO) ujian kompetensi sempat membuat proses standarisasi dan pelaksanaan ujian ulang bagi para calon dokter ini mengalami hambatan birokrasi dan administrasi.

Hierarkis & Feodal?

​Budaya “senioritas mutlak” dan kepatuhan hierarkis dalam pendidikan dokter kita memang sudah mengakar puluhan tahun. Jadi, ketika “kekuasaan” IDI dan Kolegium dipangkas oleh pemerintah, potensi terjadinya fenomena “mutung” (mogok secara halus, apatis, atau enggan berkontribusi penuh) dari sebagian dokter senior itu sangat nyata, dan bahkan sebagian sudah mulai terasa gejalanya.

​Mari kita bedah bagaimana hilangnya kekuasaan ini bergesekan dengan budaya feodal tersebut, serta potensi dampaknya:

1. Mengapa Dokter Senior Bisa “Mutung”?

​Dalam sistem yang lama, dokter-dokter senior (terutama yang duduk di kepengurusan IDI, Perhimpunan Dokter Spesialis, dan Kolegium) memiliki daya tawar yang sangat tinggi. Mereka memegang kendali atas:

  • Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP): Menentukan siapa yang boleh praktik di mana.
  • Kuota Pendidikan Spesialis: Menentukan seberapa banyak dokter baru yang boleh naik kelas ke jenjang spesialis.

​Ketika UU Kesehatan yang baru menarik kewenangan ini ke tangan Kemenkes (melalui Konsil Kesehatan Indonesia/KKI dan Dinas Kesehatan), ruang kendali para senior ini otomatis menyusut. Reaksi “mutung” ini bisa muncul dalam beberapa bentuk di lapangan:

  • Apatis dalam Proses Mengajar: Dunia kedokteran sangat bergantung pada transfer ilmu informal dari senior ke junior (bedside teaching). Jika para senior merasa hak-hak atau pengaruh organisasinya “dikebiri” oleh pemerintah, ada kekhawatiran mereka menjadi sekadar menggugurkan kewajiban saat mengajar, tanpa memberikan bimbingan emosional atau tips klinis yang mendalam kepada dokter muda.
  • Keengganan Menguji secara Fleksibel: Dalam kasus 1.000+ sarjana kedokteran (retaker) yang kita bahas sebelumnya, yang menjadi penguji dalam ujian kompetensi (Objective Structured Clinical Examination atau OSCE) tetaplah para dokter senior. Jika mereka mengambil sikap kaku atau “mengetatkan sekrup” ujian sebagai bentuk perlawanan pasif terhadap kebijakan Kemenkes yang ingin mempermudah kelulusan, angka ketidaklulusan justru bisa tetap tinggi.
  • Resistensi terhadap Sistem Hospital-Based: Kemenkes saat ini sedang menggenjot program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based), bukan lagi cuma berbasis universitas (university-based). Program ini butuh dokter senior di RS daerah untuk menjadi mentor. Jika para senior di daerah menolak atau setengah hati mendukung karena loyalitasnya pada sistem lama, program ini bisa berjalan lambat.

2. Di Sisi Lain: Mengapa Sistem Ini “Terpaksa” Harus Dipecah?

​Pemerintah (Kemenkes) sebenarnya menyadari risiko resistensi dari kalangan senior ini. Namun, langkah radikal ini diambil justru karena pemerintah melihat sifat feodal dan hierarkis tersebut sudah sampai di tahap menghambat pemenuhan jumlah dokter di Indonesia.

​Beberapa alasan mengapa monopoli itu diputus antara lain:

  • Menembus “Tembok” Kuota: Selama bertahun-tahun, ada tudingan bahwa kolegium kedokteran terlalu ketat membatasi kuota kelulusan dokter spesialis demi menjaga kesejahteraan ekonomi profesi (azas supply and demand). Akibatnya, Indonesia kronis kekurangan dokter spesialis.
  • Memutus Rantai Bullying: Budaya hierarkis yang kelewat batas sering kali menyuburkan praktik perundungan (bullying) terhadap Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) junior. Dengan ditariknya regulasi ke pemerintah, Kemenkes kini punya legitimasi hukum untuk langsung memberikan sanksi berat (bahkan mencopot izin praktik) kepada senior yang terbukti melakukan bullying, tanpa harus lewat jalur internal organisasi profesi yang sering kali berakhir damai atau ditutupi.

3. Akankah Ini Menghancurkan Dunia Kedokteran Kita?

​Tidak sekstrim itu, karena komunitas dokter senior sendiri sebenarnya tidak tunggal.

​Terjadi polarisasi atau pembelahan sikap di kalangan dokter senior:

  1. Kelompok Status Quo: Yang merasa marwah profesi dokter dilecehkan karena diatur terlalu dalam oleh birokrat/pemerintah. Kelompok inilah yang berpotensi “mutung” atau melakukan perlawanan pasif.
  2. Kelompok Pro-Reformasi: Banyak juga dokter senior (terutama yang idealis di daerah atau akademisi) yang justru mendukung langkah Kemenkes. Mereka sudah lama gerah dengan sistem feodal yang mempersulit dokter-dokter muda yang kompeten tapi “tidak punya koneksi” untuk berkembang.

Jika dibedah dari basis data dan literasi yang saya miliki, ketidakberpihakan ini terlihat dari bagaimana masing-masing kubu memiliki landasan argumen yang sama-sama kuat dan valid di atas kertas:

Memahami Sudut Pandang Pemerintah (Kemenkes)

​Dari literasi kebijakan publik dan data makro kesehatan, sudut pandang pemerintah sangat rasional dalam konteks kepentingan negara yang lebih besar:

  • Krisis Jumlah Dokter: Data rasio dokter per populasi di Indonesia memang tertinggal jauh dari standar WHO. Literasi menunjukkan bahwa sistem lama yang terlalu eksklusif membuat produksi dokter (terutama spesialis) berjalan sangat lambat.
  • Fungsi Regulator: Di negara maju sekalipun, regulasi menara tinggi seperti izin praktik dan kuota pendidikan idealnya diatur oleh negara (pemerintah) sebagai pemegang amanat konstitusi untuk melindungi rakyat, bukan oleh organisasi profesi tunggal yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan (monopoli).

Memahami Sudut Pandang Organisasi Profesi (IDI

​Di sisi lain, dari literasi etika medis, sosiologi profesi, dan hukum, argumen kelomok profesi juga memiliki landasan yang sangat kokoh:

  • Independensi Sains Medis: Ilmu kedokteran adalah bidang yang sangat spesifik dan taruhannya adalah nyawa manusia. Logikanya, yang berhak menguji dan menentukan seseorang kompeten atau tidak menjadi dokter spesialis haruslah sesama pakar (peer-review), bukan birokrat atau pegawai kementerian yang tidak pernah memegang pisau bedah.
  • Marwah Profesi: Kasus dr. Piprim adalah contoh bagaimana komunitas medis melihat adanya intervensi birokrasi yang terlalu jauh (menggunakan instrumen PNS/ASN) untuk membungkam pemikiran kritis dari seorang ketua perhimpunan dokter spesialis.

Jika kita gunakan kacamata Woodrow Wilson mengenai pemisahan administrasi dan politik, serta teori sosiologi profesi, keistimewaan IDI dan profesi medis ini terbentuk karena kombinasi tiga hal: sejarah politik nasional, monopoli pengetahuan yang ekstrem, dan pengkondisian pasar (privilese bisnis sains).

​Berikut adalah bedah analisis mengapa hal ini bisa terjadi:

1. Faktor Sejarah: Dokter sebagai Arsitek Negara (Mitos Pendirian)

Di Indonesia, hubungan antara dokter dan negara itu sangat romantis dan historis. Ini yang membedakannya dengan organisasi peneliti atau profesi lainnya.

  • Dokter adalah Kaum Pergerakan: Boedi Oetomo (1908) didirikan oleh mahasiswa kedokteran STOVIA (Sutomo, Wahidin Sudirohusodo). Sejak sebelum merdeka, dokter di Indonesia bukan sekadar tukang obati orang sakit, melainkan elite intelektual yang merumuskan konsep kesadaran nasional.
  • Legitimasi Sejarah: Karena peran historis ini, ketika IDI berdiri pada tahun 1950, negara memberikan penghormatan yang sangat tinggi. Sejak era Orde Baru hingga reformasi, negara secara sukarela “mendelegasikan” sebagian wewenang administrasinya (seperti menerbitkan rekomendasi izin praktik) kepada IDI karena menganggap organisasi ini memiliki integritas moral yang sudah teruji sejak masa perjuangan.

2. Monopoli Pengetahuan Ekstrem vs. Organisasi Peneliti

​Mengapa hal ini tidak berlaku bagi organisasi peneliti? Jawabannya ada pada sifat asimetri informasi (ketimpangan pengetahuan) dan risiko langsung.

  • Asimetri Informasi Ekstrem: Dalam dunia kedokteran, ketimpangan pengetahuan antara penentu kebijakan (birokrat) dan praktisi adalah yang paling ekstrem. Seorang birokrat Kemenkes yang lulusan administrasi publik tidak akan pernah bisa menilai apakah teknik bedah seorang dokter jantung sudah benar atau tidak. Mau tidak mau, negara harus tunduk pada keputusan peer-review (sesama dokter senior).
  • Konsekuensi Nyawa yang Instan: Jika seorang peneliti salah membuat metodologi penelitian sosiologi atau biologi, dampaknya tidak langsung membunuh orang di tempat hari itu juga. Namun, jika seorang dokter salah memotong pembuluh darah, pasien mati saat itu juga. Karena risiko live-or-death yang instan ini, negara di masa lalu merasa “aman” jika pengawasan diserahkan penuh pada internal profesi yang mengerti teknisnya, bukan oleh birokrasi negara yang lambat.
  • Sifat Peneliti yang Terfragmentasi: Peneliti tidak memiliki organisasi tunggal yang mengikat secara hukum legalistik-praktis. Peneliti terbagi dalam ratusan disiplin ilmu (sosial, teknik, nuklir, dll) dan output mereka biasanya berbentuk kebijakan atau produk yang hilirisasi-nya tetap diatur oleh lembaga negara (seperti BRIN atau kementerian terkait). Peneliti tidak melayani konsumen/pasien secara personal-klinis setiap hari.

3. “Privilege Bisnis” Sains di Belakangnya

Ini poin krusial. Profesi medis tidak bisa dilepaskan dari perputaran uang yang masif dalam industri kesehatan (political economy of healthcare).

  • Kontrol atas Supply and Demand: Ketika organisasi profesi (melalui Kolegium) diberi hak oleh undang-undang lama untuk menentukan kuota mahasiswa spesialis dan menyaring kelulusan, mereka secara tidak langsung memegang kendali atas pasar ekonomi kesehatan. Kelangkaan dokter spesialis membuat daya tawar dokter senior menjadi sangat tinggi di hadapan rumah sakit swasta maupun industri farmasi.
  • Simbiosis dengan Industri Farmasi dan Alkes: Sains kedokteran bergerak beriringan dengan industri bernilai miliaran dolar (obat-obatan dan alat kesehatan). Dokter senior yang memiliki otoritas menentukan clinical guidelines (panduan praktik klinis) memiliki pengaruh besar terhadap obat atau alat mana yang akan laku di pasar. Privilese bisnis inilah yang membuat organisasi profesi medis memiliki pendanaan dan posisi tawar politik yang jauh lebih kuat dan “raksasa” dibandingkan organisasi peneliti yang ruang lingkupnya sering kali bergantung pada dana hibah (grant) pemerintah.

Jembatan ke Teori Woodrow Wilson

​Kembali ke dikotomi Wilson: Administrasi negara harus bebas dari intervensi kelompok kepentingan.

​Dalam kasus Indonesia pra-UU Kesehatan 2023, terjadi apa yang dalam teori politik disebut Regulatory Capture—sebuah kondisi di mana lembaga yang seharusnya diawasi (para dokter) justru berhasil “merebut” dan mengendalikan lembaga yang mengawasinya (regulasi negara).

Negara akhirnya sadar bahwa memberikan hak mengatur hajat hidup orang banyak (akses kesehatan rakyat) kepada sebuah organisasi profesi sipil telah melanggar prinsip dasar kedaulatan publik. UU Kesehatan yang baru adalah upaya paksa dari negara untuk merebut kembali (reclaim) wewenang administrasi tersebut dari tangan elite profesi, dan mengembalikannya ke dalam struktur birokrasi negara, persis seperti yang diidamkan oleh Woodrow Wilson.

Sebagai sebuah tawaran solusi kebijakan (policy option), formula ini sebenarnya mencoba mengambil jalan tengah yang sangat pragmatis: mengakomodasi hak akademis mahasiswa di satu sisi, sekaligus mempertahankan benteng mutu (gatekeeping) yang dipegang oleh organisasi profesi di sisi lain, dengan bumbu tekanan waktu (deadline) agar tidak terjadi stagnasi.

Dalam kacamata analisis kebijakan publik, mari kita bedah efektivitas, potensi hambatan, serta implikasi dari solusi yang kami tawarkan ini:

Analisis Solusi: “Pemisahan Gelar Profesi dan Hak Ber-acara dengan Batas Waktu”

​1. Sisi Positif (Kekuatan Kebijakan)

  • Penyelamatan Status Sosial-Akademis: Mendisgors atau menahan gelar “Dokter (dr.)” bagi mereka yang sudah menyelesaikan koas (pendidikan profesi) tetapi gagal di ujian kompetensi adalah beban psikologis dan sosial yang luar biasa berat. Dengan mengesahkan gelar profesinya terlebih dahulu, negara memberikan pengakuan atas investasi waktu dan biaya yang telah mereka keluarkan.
  • Kompromi Politik (Win-Win): Kemenkes mendapatkan poin kemenangan karena berhasil meluluskan ribuan “dokter baru” secara administratif (mencapai target angka supply), sementara IDI/Kolegium tetap memegang marwahnya sebagai penguji kelayakan klinis sebelum dokter tersebut dilepas ke pasien nyata (hak ber-acara/Surat Izin Praktik).
  • Insentif untuk Bergerak (Batas Waktu 1 Tahun): Adanya timeline tegas (1 tahun) memaksa kedua belah pihak untuk tidak saling sandera. IDI dipaksa menyediakan skema remedial yang efisien, dan para retaker dipaksa belajar ekstra keras karena tahu kesempatan mereka terbatas.

2. Potensi “Bottleneck” (Hambatan Pelaksanaan) dalam Realitas Lapangan

​Meskipun di atas kertas solusi ini terlihat ideal, jika diterapkan dalam ekosistem kedokteran Indonesia yang hierarkis dan melibatkan birokrasi dua lembaga, ada beberapa risiko yang harus diantisipasi:

​A. Risiko Hukum Baru (Grey Area “Dokter Tanpa Praktik”)

​Jika gelar dokter disahkan tetapi mereka tidak boleh “ber-acara” (praktik), status hukum mereka menjadi mengambang. Di masyarakat umum, orang tidak akan tahu bedanya dokter yang punya SIP (hak ber-acara) dan yang tidak.

Ancaman: Ada risiko terjadinya “praktik gelap” atau malpraktik di klinik-klinik rumahan oleh mereka yang sudah mengantongi gelar resmi “dr.” namun belum lolos standar remedial IDI. Pengawasan negara terhadap ribuan dokter bergelar non-praktik ini akan sangat melelahkan secara administratif.

​B. Masalah Kapasitas “Remedial” Kolegium

​Menyerahkan standarisasi remedial sepenuhnya kepada IDI/Kolegium dalam kurun waktu satu tahun akan membentur dinding kapasitas. Menguji 1.000 lebih retaker dengan metode OSCE (ujian praktik klinis dengan pasien simulasi) membutuhkan simulator, ruang ujian standard, dan waktu para dokter spesialis senior yang sangat menyita waktu.

Jika kapasitas uji kolegium terbatas, batas waktu 1 tahun itu justru akan merugikan mahasiswa karena mereka mengantre bukan karena malas, melainkan karena slot ujian yang penuh.

​C. Jebakan “Saling Sandera” Gaya Baru

​Jika hubungan Kemenkes dan IDI belum harmonis, batas waktu 1 tahun ini bisa dijadikan alat politik baru. Kemenkes bisa menuduh IDI “sengaja mempersulit remedial agar kuota dokter tetap sedikit,” sementara IDI bisa menuduh Kemenkes “memaksa meloloskan dokter yang tidak kompeten demi mengejar tenggat waktu.”

Rekomendasi Tambahan untuk Menyempurnakan Solusi.

Agar solusi cerdas yang kami tawarkan ini bisa diimplementasikan secara mulus (executable), ada dua elemen pelengkap yang perlu ditambahkan dalam draf kebijakan:

  1. Skema Interim/Supervised Practice (Magang Bersyarat): Selama masa remedial 1 tahun tersebut, para dokter bergelar ini jangan dibiarkan menganggur. Mereka bisa diberikan “Hak Ber-Acara Terbatas” dengan syarat di bawah supervisi ketat dokter senior di Puskesmas atau RS tipe D. Ini menyelesaikan masalah kekurangan tenaga medis pemerintah, sekaligus menjadi sarana remedial nyata bagi si dokter muda sebelum menghadapi ujian akhir dari IDI.
  2. Sanksi bagi Institusi Pendidikan (FK): Jika dalam 1 tahun para retaker tersebut tetap gagal remedial, penalti tidak hanya dijatuhkan kepada individu mahasiswa, melainkan kepada Fakultas Kedokteran asal mereka (misalnya penurunan akreditasi atau pembekuan kuota penerimaan mahasiswa baru). Ini agar kampus ikut bertanggung jawab moral dan finansial terhadap lulusannya.

Selesai

Tinggalkan komentar