Saatnya daerah mengoptimalkan potensi, guna meningkatkan PAD

Pendapatan asli daerah atau disingkat PAD adalah hal yang sangat penting bagi daerah untuk pembangunan, kemandirian dan kemakmuran bagi masyarakat daerah tersebut. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) adalah momentum tepat bagi daerah untuk berbenah diri. UU 1/2022 mengenai HOPE ini, menjadi dasar utama restrukturisasi jenis, tarif, dan tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar sesuai dengan struktur terbaru. Inti dari UU ini adalah melakukan reformasi besar-besaran terhadap alokasi pendanaan dan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efisien, berkeadilan, dan selaras dengan kebijakan nasional. Jika merujuk pada konsideran baik itu undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran lalu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah hingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah semuanya seiring sejalan dengan semangat peningkatan PAD.

Saya ambil contoh kasus sengketa lahan antara Pemkab Mimika dengan PT Bartuh Langgeng Abadi (BLA),yang memasuki babak akhir dengan dimenangkan oleh PT BLA. Ke depan seharusnya, hal kontraproduktif seperti ini tidak perlu terjadi, mengapa? Karena kepentingan publik yang lebih besar menjadi terabaikan Demikian, disampaikan pengamat Kebijakan Publik pada Jaringan Survey Independen Dr. Fajar Kurnia melalui sambungan telepon bersama awak media jernih.co lebih lanjut Dr. Fajar mengatakan, Jika Pemkab dan PT BLA duduk bersama ada beberapa opsi penyelesaian yang bisa ditempuh, untuk jangka pendek misalnya dengan kerjasama strategis untuk peningkatan PAD. Saya meyakini PT BLA sebagai entitas swasta dan bergerak di sektor logistik, infrastruktur dan transportasi tentu akan siap berinvestasi untuk meningkatkan PAD bagi kabupaten Mimika, kerjasama strategis ini tidak memerlukan waktu yang panjang, dengan itikad baik dari Pemkab Mimika dan PT BLA maka saya perkirakan dalam 4-6 bulan ke depan sudah bisa direalisasikan. Langkah ini tentu baik untuk Pemkab Mimika khususnya dan masyarakat Mimika pada umumnya. Setelah hal tersebut di atas dapat direalisasikan, langkah berikutnya tentu opsi-opsi kerjasama jangka panjang bisa dibicarakan antara PT BLA dengan Pemkab Mimika. Termasuk di dalamnya adalah opsi pelepasan hak, saya yakin dan percaya PT BLA pasti akan mendahulukan kepentingan publik. Namun tentu, Pemkab Mimika harus memberikan imbal balik bagi PT BLA, sebagai entitas bisnis, tentu PT BLA ingin mendapatkan manfaat keuntungan dari kegiatan usaha.

Selain itu Dr. Fajar juga menegaskan bahwa masih tersedia beragam opsi yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan guna optimalisasi dan pengembangan pelabuhan pomako. Sehingga peningkatan PAD bagi kabupaten Mimika menjadi suatu keniscayaan. Ada skema pinjam pakai, sewa pemanfaatan aset, hingga opsi ruislag, hal-hal tersebut bisa dibicarakan oleh kedua belah pihak bersama hingga tercapai sebuah kesepahaman. Jika hal tersebut sudah tercapai sebagai bentuk kepastian hukum di masa yang akan datang alangkah baiknya diikat dalam sebuah Perda, mengapa Perda? Karena pelabuhan adalah entitas kepentingan publik. Kerjasama apapun haruslah dipandang sebagai sarana untuk memperjuangkan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat.

*) Dr. Fajar Kurnia adalah Pengamat Kebijakan Publik pada Jaringan Survey Independen, tinggal di Bandung

Tinggalkan komentar