Menimbang Rencana 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi: Dilema Ekologi, Tekanan EUDR, dan Agroforestri sebagai Jalan Tengah

Oleh : Dr. (C) Kurnia Fajar, S. AP., MM*

Pernyataan adik Presiden Prabowo, Bapak Hashim Djojohadikusumo mengenai rencana pemanfaatan sekitar 12,7 juta hektare lahan hutan rusak atau terdegradasi untuk ditanami tanaman komoditas produktif—seperti kelapa sawit dan komoditas energi—memicu diskusi hangat di ranah publik. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai manuver berani untuk mengejar kemandirian energi dan menumbuhkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, gagasan ini memancing sorotan tajam terkait kesesuaiannya dengan komitmen iklim global dan ancaman hambatan perdagangan internasional, khususnya dari Uni Eropa. Lalu, bagaimana membedah rencana besar ini secara objektif? Apakah ada ruang kompromi yang mampu menjembatani ambisi kedaulatan energi nasional tanpa mengorbankan status ekologis dan reputasi komoditas Indonesia di pasar dunia?

Makna Strategis di Balik Rencana 12 Juta Hektar

​Gagasan pemanfaatan lahan terdegradasi ini berakar pada beberapa prioritas strategis pemerintah:

  • ​Pondasi Kedaulatan Energi (Biofuel B50 – B100): Indonesia bercita-cita mengakhiri ketergantungan pada impor bahan bakar fosil melalui akselerasi program bahan bakar nabati (biofuel). Untuk mengejar target porsi campuran hingga B50 bahkan B100, pasokan bahan baku minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) atau minyak nabati lainnya butuh ditingkatkan secara masif. Pemanfaatan lahan kritis dipandang sebagai solusi alokasi tanpa mengganggu porsi CPO untuk kebutuhan pangan dan ekspor harian.
  • ​Komitmen No Deforestation pada Hutan Primer: Dalam narasi pemerintah, eksekusi ini tidak akan menyentuh atau membabat hutan alam primer (virgin forest). Sasaran utamanya adalah kawasan berstatus hutan yang tutupan kayunya telah hilang, terdegradasi akibat pembalakan masa lalu, dan berubah menjadi semak belukar.
  • ​Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): Semak belukar di lahan hutan terdegradasi kerap menjadi “bahan bakar” utama Karhutla saat musim kemarau tiba. Mengubah area rawan ini menjadi kawasan perkebunan yang terkelola dinilai dapat meminimalkan risiko kebakaran berulang sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.

Antitesis Iklim Global dan Pembatasan Pasar Uni Eropa

Meskipun berniat memanfaatkan lahan yang sudah rusak, rencana ini secara fundamental berhadapan dengan dua benturan keras di tingkat internasional:

​A. Potensi Pertentangan dengan Kerangka UNFCCC

​Dalam pandangan konvensi iklim global (UNFCCC dan Paris Agreement), lahan hutan terdegradasi atau semak belukar tidak bisa dinilai sebagai “lahan kosong tanpa nilai ekologis”. Area tersebut masih menyimpan karbon tanah (soil carbon), menjaga fungsi resapan air, dan memiliki kapasitas untuk melakukan pemulihan alami (natural regeneration).

​Pengubahan lahan-lahan ini secara masif menjadi perkebunan monokultur berisiko melepaskan emisi karbon baru akibat pembukaan vegetasi tanah. Hal ini berpotensi mengecilkan capaian target penurunan emisi dalam Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia.

​B. Tembok Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR)

​Sisi krusial lainnya adalah aturan pembatasan impor ketat melalui EU Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi Uni Eropa ini menetapkan tanggal batas tegas (cut-off date) yaitu 31 Desember 2020.

​Artinya, komoditas kelapa sawit, kayu, kopi, atau kakao yang dihasilkan dari lahan hasil konversi hutan setelah tanggal 31 Desember 2020—meskipun berasal dari kawasan yang diklaim sebagai “hutan rusak” atau semak belukar—secara otomatis dilarang masuk ke pasar Uni Eropa. Jika hasil panen sawit dari alokasi 12 juta hektare ini berniat dijual ke Eropa, produk tersebut dipastikan tertolak oleh sistem EUDR.

Menjawab Dilema: Mengapa Harus Domestikasi Energi?

Pemerintah menyadari benturan regulasi ekspor ini. Oleh karena itu, posisi pembelaan pemerintah bersandar pada orientasi pasar domestik.

​Hasil komoditas dari lahan terdegradasi tersebut direncanakan untuk diproses menjadi biofuel (biodiesel dan bioavtur) yang dikonsumsi penuh di dalam negeri. Dengan mengalihkan fokus dari pasar ekspor Barat ke pemenuhan ketahanan energi nasional, pemerintah berharap dapat menekan angka impor BBM secara drastis sambil merehabilitasi lahan kritis agar tidak terlantar dan rawan terbakar.

Agroforestri Sawit: ‘Jalan Tengah’ Menuju Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Untuk mencegah terjadinya polarisasi antara kepentingan ketahanan energi dan perlindungan lingkungan, konsep agroforestri (wanatani) hadir sebagai solusi kompromi atau jalan tengah yang paling rasional.

​Daripada menerapkan sistem monokultur padat yang berisiko merusak ekosistem dan memicu kritik internasional, pembukaan lahan terdegradasi dapat menerapkan Agroforestri Sawit (Oil Palm Agroforestry). Sistem ini memadukan tanaman komoditas produktif dengan pohon-pohon hutan pelindung, tanaman buah, atau tanaman energi lain dalam satu bentang lahan.

​Model Agroforestri yang Sudah Berjalan di Indonesia

​Konsep ini bukan lagi sekadar wacana teoritis. Indonesia telah memiliki beberapa rekam jejak penerapan agroforestri sawit yang terbukti berhasil di lapangan:

  1. ​Strategi “Jangka Benah” (Inisiatif UGM dan KLHK): Diterapkan di Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah untuk memulihkan kebun sawit yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Petani diajak menanam pohon kayu dan buah lokal (seperti jelutung rawa, petai, jengkol, dan durian) di sela-sela sawit guna mengembalikan tutupan tajuk (canopy cover) dan keanekaragaman hayati secara bertahap.
  2. ​Sistem Lorong / Tumpang Sari (Demplot ICRAF/CIFOR): Mengatur jarak tanam sawit lebih renggang sehingga lorong di antaranya dapat ditanami tanaman komoditas naungan seperti kopi, kakao, atau pinang. Pola ini memberikan diversifikasi pendapatan bagi petani sekaligus menjaga struktur tanah.
  3. ​Pola Border Planting: Menanam pohon-pohon keras berumur panjang (seperti sengon, mahoni, atau balsa) di sekeliling pinggir lahan sawit sebagai penahan angin (windbreak) sekaligus tabungan kayu dan penyimpan karbon.
  4. ​Integrasi Silvopastura (SISKA): Mengintegrasikan perkebunan sawit dengan peternakan sapi secara terpadu di Kalimantan Selatan dan Sumatra, yang membantu efisiensi pemupukan organik dan menekan gulma.

Mengubah Tantangan menjadi Peluang Rehabilitasi

Pernyataan mengenai pemanfaatan 12,7 juta hektare lahan hutan terdegradasi mengandung ambisi besar yang membutuhkan kecermatan tata kelola. Jika dieksekusi dengan pendekatan monokultur konvensional, kebijakan ini berisiko tinggi memicu penolakan global, benturan dengan standar UNFCCC, serta pemblokiran produk di bawah regulasi EUDR.

​Namun, dengan mengadopsi pendekatan agroforestri, narasi kebijakan dapat diubah secara fundamental: dari sekadar “ekspansi kebun komoditas di kawasan hutan” menjadi “rehabilitasi hutan berbasis ekonomi produktif”.

​Jalan tengah ini memungkinkan Indonesia mengejar kemandirian energi nasional melalui produksi biofuel, menjaga kedaulatan ekonomi daerah, sekaligus mempertahankan fungsi ekologis hutan dan memenuhi standar keberlanjutan lingkungan yang dituntut oleh dunia internasional.

*) Penulis adalah Peneliti kebijakan Publik pada Jaringan Survei Independen sekaligus pengusaha perkebunan dengan rekam jejak penerapan Agroforestry

Tinggalkan Balasan