Oleh : Kurnia Fajar*

Mendiang Prof. Salim Said dalam sebuah diskusi di ILC yang dipandu Karni Ilyas pernah berseloroh tajam: “Negeri ini tidak maju karena Tuhan tidak ditakuti. Tantangan kita adalah bagaimana membuat Tuhan ditakuti. Jangankan KPK, Tuhan saja tidak ditakuti kok,” ujarnya.
Apa yang disampaikan Prof. Salim menemukan relevansinya hari ini. Korupsi telah menjelma menjadi habitus di tubuh birokrasi dan panggung politik nasional. Penemuan barang bukti berupa puluhan kilogram emas hingga uang tunai hampir Rp500 miliar dalam kasus hukum belakangan ini menjadi pameran nyata dari pudarnya rasa takut kepada Tuhan.
Fenomena ini mengingatkan kita pada ungkapan masyhur filsuf Jerman, Friedrich Nietzsche (1844–1900): “Gott ist tot” (Tuhan telah mati). Metafora ini pertama kali muncul dalam karyanya Die fröhliche Wissenschaft (The Gay Science, 1882) melalui kisah seorang insan gila yang berseru di pasar: “Tuhan telah mati. Tuhan tetap mati. Dan kitalah yang telah membunuhnya!”
Pernyataan Nietzsche bukanlah klaim harfiah mengenai kematian Sang Pencipta. Ini adalah kritik sosiologis bahwa sains, rasionalitas, dan modernitas telah mengikis posisi agama sebagai sumber moralitas mutlak. Tanpa fondasi objektif ketuhanan, Nietzsche mengkhawatirkan lahirnya kehampaan moral (nihilisme). Namun, ia juga melihatnya sebagai tantangan bagi manusia untuk melampaui dogma dan menciptakan nilai-nilai luhurnya sendiri demi mencapai konsep Übermensch (manusia unggul).
Jika di Barat fenomena ini melahirkan sekularisme—di mana gereja ditinggalkan dan kehidupan bernegara berlandaskan penuh pada rasionalitas sains—hal berlawanan justru terjadi di Indonesia. Di negeri ini, masjid tetap penuh, gereja ramai, dan perayaan keagamaan berlangsung semarak. Namun, dalam ruang eksekusi kebijakan—baik keputusan individu, organisasi, hingga tingkat bernegara—kehadiran Tuhan seringkali absen.
Sebagai negara dengan penganut Islam terbesar, idealnya para pemegang tampuk kekuasaan meneladani kepemimpinan Rasulullah SAW yang berlandaskan empat pilar: Siddiq (integritas/jujur), Amanah (akuntabel/dapat dipercaya), Fathonah (intelektualitas/cerdas), dan Tabligh (transparansi/menyampaikan kebenaran).
Namun, realitas empiris justru menunjukkan kontradiksi yang menyengat:
- Indeks Persepsi Korupsi (IPK): Data Transparency International Indonesia mencatat skor IPK Indonesia berada di angka 34/100 (peringkat 109 dari 180 negara), merosot dari skor sebelumnya (37).
- Korupsi Kepala Daerah: Catatan KPK menunjukkan setidaknya 201 kepala daerah terjerat kasus korupsi sejak 2004 hingga awal 2026, termasuk maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam beberapa tahun terakhir.
- Aparat Penegak Hukum (APH): Data penindakan KPK (2010–2025) mencatat profesi hakim menjadi APH terbanyak yang tersandung korupsi (31 orang), disusul jaksa (13 orang), dan polisi (7 orang).
- Profil Koruptor: Pegawai swasta mendominasi penetapan tersangka (485 orang), disusul pejabat eselon I–IV (443 orang), serta anggota DPR/DPRD (364 orang).
Pembusukan moral ini juga merembet ke level akar rumput melalui praktik suap/uang pelicin, pungli, penggelapan, hingga nepotisme yang makin dianggap lumrah. Akar masalah ini salah satunya ditopang oleh budaya feodalisme berbasis relasi patron-client—struktur asimetris di mana elite (patron) memberi perlindungan/akses demi imbalan loyalitas politik dari klien.
Padahal, dalam Pidato Khotbah Wada (Haji Wada), Rasulullah SAW tegas meruntuhkan feodalisme dan mendasarkan kesetaraan manusia: “Tidak ada kelebihan orang Arab atas non-Arab… kecuali karena ketakwaannya.” Beliau juga meletakkan fondasi HAM universal: larangan menzalimi, menumpahkan darah, dan merampas harta, serta menegaskan sucinya kehormatan sesama manusia.
Pada akhirnya, mari kita bertanya pada nurani terdalam: Apakah nilai-nilai ilahiah masih menjadi kompas hidup kita, ataukah jangan-jangan thesis Nietzsche ada benarnya—bahwa di negeri yang tampak sangat religius ini, Tuhan sejatinya telah “mati” dalam keputusan-keputusan hidup kita?
Semoga kesimpulan saya ini, keliru. Tabik!
*) Pengamat Politik & Kebijakan Publik pada Jaringan Survey Independen