Berakhirnya otonomi daerah & paradoks pertumbuhan ekonomi 5,29%

Oleh : Yudho Prasodjo

SELASA MALAM, 28 Juli 2026, seusai konferensi pers di Pacific Century Place, Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD). Sejumlah daerah, katanya, kemungkinan tidak mempunyai cukup dana untuk membayar pegawai dan mempertahankan kegiatan minimum pemerintahannya.

Lalu keluar angka itu: 490 daerah.

“Mungkin … sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana,” kata Purbaya. Keputusan akhirnya, ia menambahkan, bergantung pada petunjuk Presiden Prabowo Subianto.

Angka itu tentu perlu dibaca hati-hati. Tidak berarti 490 pemerintah daerah telah gagal membayar gaji, apalagi berada di ambang kebangkrutan. Pemerintah sedang mengidentifikasi daerah yang mengalami tekanan fiskal dan mungkin membutuhkan tambahan dana.

Tetapi hanya delapan hari kemudian, pada 5 Agustus 2026, datang angka lain: 5,29 persen. Itulah pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026.

Maka kita mempunyai dua angka dalam satu republik: 5,29 persen dan 490 daerah.

Keduanya tentu tidak saling membantah. Mereka mengukur dua hal yang berbeda. Justru karena itulah keduanya menarik dibaca bersama: yang satu mengukur gerak ekonomi secara agregat, yang lain memperlihatkan kapasitas fiskal pemerintahan yang memberikan pelayanan paling dekat kepada warga.

Yang pertama terdengar seperti tepuk tangan. Yang kedua seperti seseorang yang mulai menarik napas lebih dalam.

Angka memang mempunyai cara sendiri untuk menyederhanakan dunia. Lima koma dua sembilan persen dapat merangkum produksi pabrik, konsumsi rumah tangga, investasi, perdagangan, pembangunan jalan, hingga jutaan transaksi sehari-hari. Ia berguna. Tetapi justru karena terlalu berguna, kita kadang lupa bahwa angka hanyalah peta, bukan wilayah.

Joseph Stiglitz, Amartya Sen, dan Jean-Paul Fitoussi pernah mengingatkan: “𝘞𝘩𝘢𝘵 𝘸𝘦 𝘮𝘦𝘢𝘴𝘶𝘳𝘦 𝘢𝘧𝘧𝘦𝘤𝘵𝘴 𝘸𝘩𝘢𝘵 𝘸𝘦 𝘥𝘰.” Apa yang kita ukur memengaruhi apa yang kita kerjakan (Stiglitz, Sen & Fitoussi, 2009).

Masalah muncul ketika yang mudah diukur menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. PDB tumbuh, tetapi puskesmas tidak hidup dari persentase. Guru tidak dibayar dengan statistik. Jalan kabupaten tidak dapat diperbaiki dengan grafik. Dan seorang pegawai di kota kecil tidak membawa pulang angka pertumbuhan untuk membeli beras.

Persoalan 490 daerah itu menjadi lebih menarik bila kita melihat arah aliran uang negara. Pada semester I-2026, realisasi Transfer ke Daerah sekitar Rp357,4 triliun. Pada periode yang sama tahun sebelumnya jumlahnya sekitar Rp402,5 triliun. Turun 11,2 persen.

Pagu TKD dalam APBN 2026 berada pada kisaran Rp693 triliun, sementara pagu awal TKD 2025 sekitar Rp919,9 triliun. Selisihnya lebih dari Rp200 triliun. Memang, APBN 2025 kemudian mengalami berbagai penyesuaian dan efisiensi, sehingga membandingkan dua pagu awal tidak otomatis berarti sejumlah uang tertentu “hilang” dari daerah. Tetapi arah perubahannya jelas: ruang fiskal yang langsung berada dalam kendali pemerintah daerah menyempit.

Di sini ada perbedaan yang sering hilang dari percakapan publik. Uang pemerintah pusat yang dibelanjakan di daerah tidak sama dengan uang yang dikelola daerah.

Kementerian dapat membangun sekolah di sebuah kabupaten atau membiayai jalan di sebuah provinsi. Secara geografis uang itu memang berada di daerah, tetapi keputusan mengenai penggunaannya tetap di pusat.

Di situlah beda antara desentralisasi belanja dan desentralisasi keputusan.

Indonesia pernah memilih jalan yang sangat jauh menuju desentralisasi. Pada 2001, kewenangan besar dipindahkan dari Jakarta ke kabupaten dan kota. Bank Dunia kemudian menyebutnya sebagai salah satu 𝑏𝑖𝑔 𝑏𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑒𝑐𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑙𝑖𝑧𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 paling ambisius di dunia.

Gagasan dasarnya sederhana: kebutuhan setiap wilayah tidak sama. Kabupaten kepulauan tidak menghadapi persoalan yang sama dengan kota industri. Daerah pertanian mungkin lebih membutuhkan irigasi daripada jalan layang. Daerah dengan kematian ibu tinggi mungkin lebih membutuhkan bidan daripada gedung baru.

Wallace Oates dalam teori 𝑓𝑖𝑠𝑐𝑎𝑙 𝑓𝑒𝑑𝑒𝑟𝑎𝑙𝑖𝑠𝑚 menjelaskan bahwa pelayanan publik yang manfaat dan kebutuhannya bersifat lokal sering lebih efisien bila keputusannya berada dekat dengan masyarakat yang menerimanya (Oates, Fiscal Federalism, 1972).

Sebab jarak dalam kebijakan publik bukan cuma soal kilometer. Jarak juga berarti kemungkinan salah memahami kebutuhan.

Tetapi desentralisasi selalu berhadapan dengan pertanyaan lama: siapa yang membayar?

Kita memberikan kewenangan kepada daerah, memilih gubernur, bupati dan wali kota, kemudian meminta mereka mengurus pendidikan, kesehatan, jalan, sampah, pasar, air, transportasi dan berbagai pelayanan dasar. Namun kemampuan memperoleh pendapatan sendiri di banyak daerah tetap terbatas.

Perbandingan internasional memberi cermin yang menarik. OECD mencatat, pada 2022 hanya sekitar 9,6 persen penerimaan pajak Indonesia yang diatribusikan kepada pemerintah subnasional. Bandingkan dengan Korea Selatan 17,2 persen, Australia 19,6 persen, dan Jepang 22,6 persen (OECD, Revenue Statistics in Asia and the Pacific, 2024).

Jepang dan Korea bukan Indonesia. Australia bahkan negara federal. Model mereka tak bisa begitu saja dipindahkan. Namun ada pelajaran yang layak dicatat: pemerintah subnasional di negara-negara itu memiliki kaki fiskal yang lebih kuat untuk menopang kewenangannya.

Di Indonesia, otonomi sering menghadapi ironi: daerah memegang cukup banyak tanggung jawab, tetapi sebagian besar kemampuan fiskalnya masih bergantung kepada pusat. Selama aliran transfer lancar, persoalannya tidak terlalu tampak. Ketika transfer berkurang, ketergantungan itu segera terlihat.

Namun daerah juga tidak dapat menempatkan diri semata-mata sebagai korban. Ada persoalan di dalam APBD sendiri: belanja pegawai.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengarahkan agar belanja pegawai pada akhirnya tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD. Di banyak daerah, proporsinya masih tinggi.

Pemerintah tentu membutuhkan pegawai. Tanpa guru, siapa mengajar? Tanpa perawat, siapa merawat? Tetapi jika terlalu banyak anggaran habis untuk memelihara mesin birokrasi, semakin sedikit yang tersisa untuk tujuan birokrasi itu sendiri.

Ada pegawai, kantor, kendaraan, rapat dan perjalanan dinas; sementara jalan menunggu, irigasi bocor, puskesmas menghemat obat, dan sekolah menambal atap.

Karena itu pertanyaan kepada daerah tetap sah: mengapa PAD rendah, aset tidur, BUMD merugi, pajak bocor, dan struktur pegawai terlalu berat?

Tetapi pertanyaan yang sama harus diarahkan ke pusat. Jika kebijakan kepegawaian ditentukan secara nasional, penyelesaian tenaga honorer melalui PPPK menjadi agenda nasional, standar pelayanan minimum ditetapkan secara nasional, sementara transfer yang menjadi sumber utama banyak daerah berkurang, siapa yang memastikan aritmetikanya tetap masuk akal?

Jangan sampai kita membangun sistem fiskal dengan pembagian kerja seperti ini: pusat membuat janji, daerah menerima tagihan.

Di sinilah perkara 490 daerah tadi lebih besar daripada soal gaji. Ia mengajukan pertanyaan tentang arah desentralisasi kita.

Pusat memang harus kuat, menetapkan standar dan menjaga pemerataan. Daerah miskin tidak boleh dibiarkan kehilangan pelayanan hanya karena basis pajaknya kecil.

Tetapi pemerataan tidak sama dengan sentralisasi. Negara besar membutuhkan pusat yang kuat, namun pusat yang kuat tidak harus berarti daerah yang lemah.

Amartya Sen menyebut pembangunan sebagai proses “𝑒𝑥𝑝𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔 𝑡ℎ𝑒 𝑟𝑒𝑎𝑙 𝑓𝑟𝑒𝑒𝑑𝑜𝑚𝑠 𝑡ℎ𝑎𝑡 𝑝𝑒𝑜𝑝𝑙𝑒 𝑒𝑛𝑗𝑜𝑦”, memperluas kebebasan nyata yang dinikmati manusia (Sen, Development as Freedom, 1999).

Karena itu pertumbuhan 5,29 persen tetap kabar baik. Tetapi pertumbuhan baru berarti ketika berubah menjadi sesuatu yang dapat disentuh: anak bisa bersekolah, ibu memperoleh layanan kesehatan, petani dapat membawa hasil panennya melalui jalan yang layak, air mengalir, sampah terangkut, dan pegawai yang menjalankan pelayanan itu tidak perlu bertanya apakah bulan depan gajinya tersedia.

PDB tidak salah. Kesalahan muncul ketika kita meminta PDB memberikan kesimpulan yang memang tak pernah dirancang untuk diberikannya.

Mungkin karena itu dua angka tadi sebaiknya selalu dibaca bersama: 5,29 persen dan 490 daerah. Yang satu menunjukkan kecepatan ekonomi. Yang lain mengingatkan kemampuan negara membawa hasil pertumbuhan itu sampai ke wilayah tempat rakyat hidup.

Republik ini mirip tubuh yang besar. Pemerintah pusat dapat menjadi jantung yang memompa, APBN menjadi darah yang mengalir, tetapi daerah adalah bagian tubuh yang harus menerima oksigen sampai ke ujungnya.

Dari Jakarta, Indonesia mungkin tampak sebagai pertumbuhan 5,29 persen. Dari sebuah kabupaten yang sedang menghitung apakah kasnya cukup untuk membayar pegawai, republik terlihat lain: jalan yang menunggu, sekolah yang harus tetap buka, dan puskesmas yang tidak boleh berhenti hanya karena transfer berkurang.

Maka tambahan dana kepada daerah mungkin diperlukan. Tetapi itu obat. Pertanyaan yang lebih penting adalah penyakitnya.

Sesudah seperempat abad otonomi, kita perlu bertanya: apakah kita sedang membangun daerah agar mampu bernapas dengan paru-parunya sendiri, atau sekadar memperpanjang selang oksigen dari Jakarta?

Ekonomi boleh tumbuh 5,29 persen. Kita patut bergembira.

Tetapi sebuah tubuh tidak disebut sehat hanya karena jantungnya berdetak lebih cepat.

Ia sehat ketika napas sampai ke ujung tubuh.

Dan negara, seperti kita tahu, tidak hidup di dalam angka pertumbuhan. Negara hidup di tempat rakyat bernapas.

𝐁𝐨𝐠𝐨𝐫, 𝟖 𝐀𝐠𝐮𝐬𝐭𝐮𝐬 𝟐𝟎𝟐𝟔

Tinggalkan komentar